BANDUNG, (PR), - Merebaknya temuan cacing pita pada produk ikan kalengan akhir-akhir ini menunjukkan kembali bahwa pemerintah tidak hadir dalam melindungi masyarakat, bahkan yang ada masyarakat saat ini dibuat resah. Selain itu juga pemerintah pun seakan menyepelekan temuan cacing pita tersebut dengan menyebut cacing sebagai sumber protein.
Demikian diungkapkan Direktur LBH Konsumen Indonesia sekaligus Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jakarta Firman Turmantara di Bandung Minggu 1 April 2018. Dia mengatakan, atas temuan dan pengujian ikan kalengan yang positif mengandung cacing tersebut Kepala BPOM meminta Konsumen tidak resah. Sementara Komisi IX DPR akan memanggil BPOM karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Tapi mengapa Kepala BPOM membuat pernyataan bahwa konsumen tidak perlu resah atas temuan 27 merek ikan kalengan yang ada cacing pitanya. Bahkan di medsos beredar pernyataan Menteri Kesehatan yg mengatakan bahwa cacing di ikan kalengan itu berprotein. Hal ini menunjukan tidak adanya rasa empati dan menyederhanakan masalah dan terkesan cuci tangan, " ujar Firman.
Menurut Firman, kasus cacing pita dalam ikan kalengan tersebut menambah kasus-kasus lainnya yang menjadi bukti BPOM kecolongan. Sebelumnya ada praktek vaksin palsu yang telah berjalan selama 13 tahun, Mie Samyang produk Korea yang positif mengandung babi yang telah beredar sejak 2013, produk suplemen yang mengandung babi dan larangan penggunaan Albothil.
"Kasus-kasus tersebut boleh jadi merupakan fenomena gunung es, yang sangat mungkin masih banyak yang belum terungkap dan seharusnya pemerintah/BPOM melakukan upaya preventif secara maksimal yaitu lebih dulu menemukan/mengungkap kasus2 yang belum muncul sebelum masyarakat jadi korban," ujar Firman.
Firman menuturkan, BPOM dan Kementerian Kesehatan adalah representasi pemerintah yang abai dari tugas, tanggung jawab dan kewajibannya melindungi dan melayani masyarakat sesuai yang diamanatkan konstitusi UUD 1945. Pernyataan para pejabat tersebut tidak pro rakyat/melukai perasaan masyarakat dan menurut perspektif UU Pelayanan Publik kedua pejabat negara ini sudah masuk kategori "maladministrasi."
"Atas "prestasi"/kinerja kedua pejabat negara ini selayaknyalah Presiden mengevaluasi atau beliau berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengundurkan diri," ujar Firman yang juga Dosen Hukum Bisnis dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan.
Perbedaan Jumlah Produk
Sementara itu, Firman mempertanyakan jumlah produk sarden yang diteliti oleh BPOM dan BBPOM Bandung. BPOM RI mengumumkan 27 produk ikan makarel mengandung cacing parasit yang diduga berasal dari laut China. Pengumuman BPOM atas 27 merek ikan sarden itu adalah hasil dari pemeriksaan/kajian yang serius. Namun menurut informasi BBPOM Bandung dan Disperindag Jabar hanya menemukan 22 merek sarden yang mengadung cacing pita.
"Saat ini masyarakat khususnya di Jawa Barat mempertanyakan mengapa ada perbedaan jumlah temuan tersebut. Hal ini cukup membingungkan dan menimbulkan pertanyaan kemanakah 5 merek lainnya apakah membahayakan atau tidak dan merek lain itu merek apa saja," ujar Firman.
Kepala BBPOM Bandung Abdul Rohim mengakui pihaknya memang telah menguji 22 produk sarden yang sama dengan merek-merek yang diperiksa BPOM yang terdiri dari sarden lokal maupun impor. Namun memang, hasilnya negatif mengandung cacing.
"Kalau Badan POM itu rekapitulasi dari hasil Uji di seluruh Indonesia. Jadi begini rilis dari pusat itu ada 27 merek dengan nomor betsnya. Dengan adanya perbedaan hasil bisa jadi nomor Bets nya beda jadi hasilnya beda, meski satu merek," ujar Abdul.
Lebih jauh dia pun enggan menanggapi pernyataan BPOM maupun Menkes terkait dengan temuan cacing tersebut. Yang pasti dia hanya mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi ikan kaleng denga merek dan nomor bets yang telah dirilis BPOM mengandung cacing.
"Badan POM akan mematau distributor penarikan terhadap produk-produk tersebut. Namun jika khawatir, sebaiknya jangan mengkonsumsi dulu ikan kaleng," katanya.***
Baca Berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/04/01/ini-kata-lbh-konsumen-soal-cacing-dalam-produk-ikan-kalengan-422187Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kata LBH Konsumen Soal Cacing dalam Produk Ikan Kalengan"
Posting Komentar