Search

Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Susi: Kami Tidak Kompromi

Jakarta - Kapal ikan STS-50 ditangkap oleh satuan tugas (Satgas) 115 di sisi Tenggara Pulau Weh. Kapal ini diduga melakukan illegal fishing dan memalsukan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan den penegakan hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan Indonesia adalah bagian dari komunitas dunia yang berkomitmen kuat untuk memberantas illegal fishing tidak hanya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), tetapi juga dalam skala global sebagai bentuk solidaritas internasional.

"Indonesia berupaya menjadi contoh dunia untuk tidak berkompromi dengan pelaku illegal fishing, khususnya untuk pencuri yang terorganisir di jaringan internasional," kata Susi dalam konferensi pers di Kawasan Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).


Dia menjelaskan, hal ini juga termasuk penangkapan kapal STS-50 di sisi Tenggara Pulau Weh beberapa hari lalu. Menurut dia, kapal tersebut melakukan kejahatan lintas negara yang diduga telah berlangsung lama dan terorgranisir.

Dari Purple Notice Interpol disebutkan kapal ini terafiliasi dengan Red Star Company Ltd yang berdomisili di Belize.

"Negara ini sering kali digunakan oleh perusahaan pelaku kejahatan terorganisir sebagai modus operandi penggelapan identitas pemilik manfaat. Kapal ini juga beberapa kali menggunakan identitas palsu dan memalsukan jenis ikan yang ditangkap atau misslabelling," ujarnya.


Susi menjelaskan, penangkapan kapal STS-50 oleh Pemerintah Indonesia telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum internasional yang berlaku di The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada pasal 73 UNCLOS, negara pantai diberikan hak untuk melakukan pemeriksaan, penahanan, dan proses hukum yang diperlukan dalam melaksanakan hak berdaulat (sovereign rights) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kemudian berdasarkan pasal 110 UNCLOS, kapal militer suatu negara memiliki hak untuk memeriksa dan melakukan verifikasi kebangsaan suatu kapal di laut lepas apabila kapal tersebut diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang atau diduga tidak memiliki kebangsaan. Selanjutnya, pada pasal 73 dan Pasal 110 UNCLOS ini diperkuat dengan Pasal 19 UNCLOS yang mengatur bahwa rightsof innocent passage hanya berlaku bagi kapal ikan dengan bendera kebangsaan asing dan tidak berlaku bagi kapal tanpa bendera kebangsaan atau stateless.

"Sehingga kapal stateless tidak dapat menikmati hak yang diatur dalam UNCLOS seperti rights of innocent passage," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP dan Penyidik POLRI di bawah koordinasi satgas 115 segera melakukan penyidikan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan.

Kemudian pemerintah akan bekerja sama dengan Pemerintah China, Togo, Mozambik dan Interpol untuk menindaklanjuti dugaan transnasional organized fisheries crime.(ara/ara)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3959087/tangkap-kapal-pencuri-ikan-susi-kami-tidak-kompromi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Susi: Kami Tidak Kompromi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.