JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti membantah keluhan yang menyebut bahwa kementeriannya diam saja ketika pengusaha mendapat hambatan mengekspor ikan ke Uni Eropa.
"Tidak betul bahwa kami diam saja. KKP memang tidak bisa mengeluarkan izin ekspor ke Eropa karena izin itu tidak ada di KKP. Yang ada adalah approval yang telah diberikan pada perusahaan di Indonesia dan sudah diaudit untuk kirim ke Eropa," ujarnya saat ditemui di KKP, Kamis (19/4/2018).
Dia menjelaskan bahwa untuk bisa melakukan ekspor ke Eropa, perusahaan mesti lebih dulu mendapatkan approval. Caranya adalah mematuhi persyaratan yang diminta oleh Uni Eropa.
Beberapa di antara persyaratan tersebut adalah soal menjaga kebersihan pabrik ikan pada level tertentu, memiliki rantai pasokan dingin (cold supply chain), serta mempekerjakan orang dengan tarif sesuai upah minimum regional.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, memang pengusaha ikan harus mengeluarkan investasi lebih besar. Apalagi Eropa akan mengirimkan tim audit atau melakukan random check untuk melihat apakah syarat selalu dipenuhi.
Susi berpendapat, pengusaha ikan Indonesia kebanyakan malas-malasan dalam memenuhi persyaratan tersebut. Bila memang ingin mendapatkan approval dari Eropa, mereka mestinya lebih giat menjaga kualitas dan memenuhi syaratnya.
"Masalahnya kawan-kawan kita (pengusaha ikan) malas-malasan kalau diaudit. Memang mesti keluar investasi juga, ada syarat mesti jaga kebersihan, pasang tutup lubang supaya tidak masuk tikus, tidak ada serangga dan lainnya," terang Susi.
Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), KKP, Rina menambahkan bahwa kementerian sebenarnya sudah tiga tahun melakukan negosiasi agar bisa menambah kuota perusahaan yang diperbolehkan ekspor ke Eropa.
Kuncinya sekarang adalah perusahaan ikan di Tanah Air mesti meningkatkan kualitasnya sesuai standar yang diminta Eropa.
"Kita sudah usulkan kembali untuk menambah perusahaan yang akan diaudit, kita minta terus dalam 6 bukan. Karena izin approval ini setahun dua kali," ujar Rina dalam kesempatan yang sama.
"Tinggal kuncinya pengusaha mengikuti peraturan yang diminta dan mematuhi keputusan menteri mengenai panduan agar perusahaan bisa ekspor ke Uni Eropa," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha dikabarkan mengeluh karena merasa ada ketidakpastian dalam hal izin ekspor, khususnya terkait pendaftaran ke Uni Eropa. Padahal menurut pengusaha, perusahaan telah mengajukan pendaftaran nomor registrasi pada KKP.
Baca Berikut nya https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/19/172333226/menteri-susi-eksportir-ikan-malas-malasan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Susi: Eksportir Ikan Malas-malasan"
Posting Komentar