NGAMPRAH, (PR).- Dari hasil pemantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, 27 produk ikan makarel yang dilarang beredar sudah menghilang dari pesaran, baik di pasar modern maupun di pasar tradisional. Meski begitu, sejumlah pedagang kecil masih menjualnya.
"Kami sudah memantau ke pasar-pasar, jadi produk-produknya itu sudah ditarik oleh pemasok. Kalaupun masih ada, kami terus melakukan pantauan. Seluruh Kepala UPTD di pasar tradisional sudah diperintahkan untuk memantaunya. Di Bandung Barat ada sembilan pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, di Ngamprah, Selasa 3 April 2018.
Dari hasil komunikasi dengan para pengusaha pasar modern, menurut dia, penarikan produk-produk ikan makarel di minimarket dan supermarket sudah ditarik dari peredaran sejak akhir Maret 2018. Penarikan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis 27 produk ikan makarel yang dilarang beredar karena parasit cacing.
"Kemarin kami melakukan pemantauan untuk pasar-pasar tradisional, di peredaran juga sudah tidak ada. Ya, sebagian kecil pedagang barangkali memang masih ada yang menjualnya, tapi kami terus melakukan pemantauan. Namun, untuk pengawasan atau penarikan dari peredarannya, kami tidak memiliki kewenangan," katanya.
Weti menjelaskan, Disperindag Bandung Barat maupun di kabupaten/kota lainnya hanya berwenang untuk melakukan pemantauan. Sementara kewenangan buat pengawasannya berada di pemerintah provinsi. "Itu pun semestinya ada surat edaran terkait peredaran barang, tapi dari provinsi belum mengeluarkan edarannya," terangnya.
Tunggu keputusan
Di sembilan pasar tradisional di Bandung Barat, menurut dia, terdapat sekitar 200 pedagang kelontongan yang turut menjual produk ikan dalam kemasan. Namun, sebagian pedagang ratekan yang menjual segala jenis komoditas mulai dari sayuran sampai produk olahan juga ada yang menjual produk ikan kalengan.
"Kalau di totalkan, ada sekitar 400 pedagang," ujarnya.
Lebih lanjut, Weti mengungkapkan, 27 merek produk ikan makarel yang ditarik dari peredaran terdiri atas 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sampel produk ikan dalam kemasan yang beredar di Jabar, sebanyak 22 produk dinyatakan negatif mengandung parasit cacing.
"Meski begitu, kami masih menunggu keputusan apa yang diambil oleh pemerintah pusat atas produk-produk ikan makarel tersebut. Soalnya, konsumen itu kan umumnya tidak tahu produk secara rinci produk mana yang dilarang dan tidak, jadi penjualan seluruh produk ikan kemasan otomatis terpengaruh. Orang-orang jadi enggak membeli, padahal ada produk yang enggak termasuk 27 produk tersebut," katanya.***
Baca Berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/04/03/ikan-kalengan-yang-dilarang-masih-beredar-di-pedagang-kecil-422285Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ikan Kalengan yang Dilarang Masih Beredar di Pedagang Kecil"
Posting Komentar