Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu lebih hati-hati dalam menyampaikan temuannya soal cacing dalam produk ikan makerel kalengan. Pengumuman lembaga ini pada Rabu pekan lalu telah menimbulkan kepanikan di masyarakat dan mengancam kelangsungan industri pengalengan di dalam negeri. Ibarat hendak menangkap seekor tikus, tindakan BPOM justru menyulut kebakaran di seluruh lumbung.
Kelemahan utama rilis BPOM adalah tidak tegasnya penjelasan lembaga ini mengenai dampak temuan cacing dalam produk ikan kalengan buat kesehatan kita. Khalayak dibuat bingung ketika Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan sejumlah pakar parasitologi mementahkan temuan BPOM dengan menjelaskan bahwa cacing anisakis yang ditemukan dalam produk ikan makerel pada dasarnya tidak berbahaya. Pasalnya, parasit itu mati pada suhu 63 derajat Celsius, sementara standar pemanasan pada pengalengan ikan mencapai 121 derajat Celsius.
Apalagi cacing yang sama juga kerap dijumpai pada sebagian besar ikan karnivora, seperti kerapu, kembung, dan kuwe. Infeksi cacing anisakis, yang biasanya terasa sebagai nyeri perut, merupakan sesuatu yang biasa ditemukan di Jepang yang warganya gemar melahap ikan mentah. Semua penjelasan penting itu, sayangnya, tidak disampaikan oleh BPOM ketika mereka merilis temuannya kepada publik. Padahal informasi tambahan semacam itu bisa mencegah kepanikan dan dampak lain yang tak seharusnya terjadi.
Yang juga patut disesalkan, di tengah kesimpang-siuran mengenai dampak kesehatan dari temuan ini, BPOM malah memilih untuk mengumumkan 27 merek produk ikan kalengan yang tercemar cacing. Alih-alih menenangkan, pengumuman itu membuat masyarakat kian panik. Muncul persepsi bahwa semua produk ikan kalengan di pasar sudah tercemar. Produk tuna dan sarden kalengan pun ikut-ikutan diturunkan dari rak penjualan.
Akibatnya, hanya dalam hitungan hari setelah BPOM melansir pengumuman itu, Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) melaporkan 26 pabrik pengalengan ikan berhenti beroperasi. Ribuan pekerja terancam dirumahkan. Jutaan ton ikan terbuang percuma.
Agar kondisi tak memburuk, koordinasi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan perlu diperbaiki. Pihak industri pengalengan ikan harus menggandeng BPOM dan kementerian terkait--terutama Kementerian Kesehatan-untuk bersama-sama menjernihkan kesimpang-siuran di masyarakat.
Walau dinilai tak berbahaya, temuan cacing anisakis pada ikan makerel kalengan tentu tak boleh terjadi lagi. Temuan cacing di luar tubuh ikan yang dikalengkan mengindikasikan terjadinya pencemaran saat pengolahan. Artinya, industri pun harus segera berbenah.
Dengan segala kekurangannya, kejelian pemantauan BPOM mengungkap temuan cacing dalam ikan kalengan tetap perlu diapresiasi. Bagaimanapun, lembaga ini memang mendapat mandat mengawasi semua produk obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Dengan perbaikan pada metode komunikasi publiknya, BPOM akan menjadi lembaga yang jauh lebih kredibel dan tepercaya.
Baca Berikut nya https://kolom.tempo.co/read/1075288/bijak-soal-cacing-pada-ikan-kalenganBagikan Berita Ini
0 Response to "Bijak Soal Cacing pada Ikan Kalengan"
Posting Komentar