"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makarel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makarel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan," kata Penny dalam jumpa pers di Gedung BPOM, Jumat (6/4).
Ia menjamin produk ikan makarel yang terkontaminasi cacing sudah ditarik dari pasaran. Di luar batch itu, ikan makarel lain aman untuk dikonsumsi.
Penny menjelaskan BPOM bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perindustrian telah melakukan audit komprehensif ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan kaleng makarel.
Setelah pemeriksaan tersebut, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen, distributor, ataupun importir untuk menyetop penjualan dan menarik produk dari bets yang terkontaminasi sampai ada kajian selanjutnya.
Ia mengklaim instruksi itu dipatuhi para pelaku usaha. Sejumlah tempat perbelanjaan baik manajemen minimarket maupun supermarket langsung menurunkan produk ikan makerel dalam kaleng yang masuk di antara 27 merek diumumkan BPOM. Begitu pun pelaku usaha ikan kalengan.
"Sudah dilakukan penarikan. Tentunya memang masih ada beberapa waktu yang diberikan, maksimum satu bulan, tapi kami melihat responsnya sangat cepat, sangat signifikan jumlah [produk] yang sudah masuk [dari hasil penarikan]. Jadi di luar batch tersebut dinyatakan aman dan tentunya bisa dikonsumsi," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan 27 produk ikan makarel kaleng mengandung cacing parasit. Pascatemuan di Pekanbaru pada Kamis (22/3), BPOM melakukan penelitian terhadap 541 sampel ikan kaleng dari 66 produk di seluruh Indonesia.
"Ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk impor dan 11 dalam negeri," kata Penny pada jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta, Rabu (28/3).
KKP dan Kemenkes menyatakan cacing parasit Anisakis yang ditemukan BPOM ada di 27 sampel produk ikan makarel dalam kaleng aman dikonsumsi. Temuan itu diumumkan BPOM pada 28 Maret 2018.
Sehari setelahnya KKP merilis keterangan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) yang menyatakan bahwa cacing parasit Anisakis yang ditemukan itu umum ditemui di ikan jenis skombroid seperti tuna, cakalang, tongkol, selar, kembung, ikan tengiri, dan makerel.
KKP menyatakan cacing itu hanya berbahaya jika terkonsumsi dalam keadaan masih hidup. Adapun gangguan yang bisa dialami manusia bila mengonsumsi cacing itu dalam keadaan hidup di antaranya nyeri perut, diare, muntah, reaksi alergi, dan urtikaria (gatal-gatal).
"Cacing anisakis maupun larvanya tidak tahan suhu tinggi, maka konsumsi ikan kaleng sebaiknya dilakukan dengan pengolahan dengan pemanasan yang cukup, yaitu di atas 70 derajat celsius selama minimal lima belas menit," imbau KKP dalam keterangan tertulis.
(pmg) Baca Berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180406131937-20-288794/produk-bercacing-ditarik-bpom-sebut-ikan-makarel-kaleng-amanBagikan Berita Ini
0 Response to "Produk Bercacing Ditarik, BPOM Sebut Ikan Makarel Kaleng Aman"
Posting Komentar