Search

Polisi Tangkap Black saat Edarkan Sabusabu di Pasar Ikan Pancing

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kembali, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan membekuk seorang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Afrianto alias Black (30) warga Jalan Ambai Lingkungan-III Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Black diduga kerap menjajakan dagangan barang haramnya di kawasan Pajak Ikan Sore di Jalan Pancing atau Jalan William Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.

Perdagangan barang haramnya tersebut meresahkan masyarakat sekitar, alhasil laporan warga diteruskan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengedar narkoba yang ditangkap.

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap Afrianto alias Black berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Pajak Ikan Sore ada seorang pria yang mengedarkan sabu.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas, Saksi : Kuat Bunyinya, Brak

Selebgram Mayangsari Kisahkan Pengalaman Deg-degan Naik Lion Air JT 610 Sehari sebelum Insiden

Kisah Irwan Mussry - Desy Ratnasari Pacaran 8 Tahun Putus & Menguak Alasan Pria Ogah Nikah

Kekasih Pramugari Mery Yulyanda Curhat nan Pilu setelah Insiden Jatuhnya Lion Air JT 610

"Ketika itu petugas kami sedang melaksanakan patroli di Jalan Tuasan Ujung, Kecamatan Medan Tembung untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika. Saat itu masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Pajak Ikan ada seorang pria dengan ciri-ciri badan berkulit hitam dan tinggi sekira 165 Cm, mengedarkan narkoba," ujar Raphael, Selasa (30/10/2018).

Sabar Ganda Sitorus Berangkatkan Relawan Djarot-Sihar Wisata Rohani ke Mekah dan Jerusalem 

Kasipenkum Kejati Sumut Minta Status Dugaan Korupsi Sinar Bangun Segera Naik ke Penyidikan

Informasi tersebut lanjut kasat, kemudian ditindaklanjuti petugas Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Saat didekati, petugas melihat tersangka membuang sesuatu benda dari tangan kirinya.

Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan pada Operasi Perdana Zebra Toba 2018

Unimed Gelar Pemilihan Putra Putri Semarak Bulan Bahasa Peringati Sumpah Pemuda

Polres Nias Selatan Gelar Upacara Pasukan Operasi Zebra 2018, Ini Poin Pentingnya

"Anggota meminta Afrianto alias Black memungut benda yang dibuangnya, dan ternyata berisi lima plastik klip kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 1,0 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari A (DPO) warga Jalan Masjid Taufiq Gang Budi Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan seharga Rp 700 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkoba dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://medan.tribunnews.com/2018/10/30/polisi-tangkap-black-saat-edarkan-sabusabu-di-pasar-ikan-pancing

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Black saat Edarkan Sabusabu di Pasar Ikan Pancing"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.