Search

Ilegal Fishing, Dua Kapal Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

Warta Kota, Palmerah - Dengan menggunakan KRI Wiratno-379, anggota Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, tangkap dua kapal nelayan asal Vietnam di Laut Natuna, Riau, pada Jumat (12/10/2018).

Dua kapal ini ditangkap lantaran lakukan penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal Fishing)

"Di dalam memberantas kegiatan ilegal dengan menegakkan hukum di laut buahkan hasil. Kali ini KRI Wiratno-379 menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam yang diketahui menangkap secara illegal fishing, di Laut Natuna," ucapnya Yudo, Minggu (14/10/2018), lewat keterangan tertulisnya.

Kronologis penangkapan terhadap kedua kapal ikan asal Vietnam ini, di saat KRI Wiratno-379 melaksanakan patroli di sekitaran Periran Laut Natuna.

Kemudian, mendapatkan kontak kapal yang tengah melintas di areal Perairan Landas Kontinen Indonesia.

"KRI Wiratno-379 pun melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan hingga Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal itu. Saat kapal ikan itu berhenti dilanjutkannya Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan menerjunkan Tim Pemeriksa ke atas kapal. Alhasil, telah peroleh data kapal," jelasnya.

Kapal KRI Wiratno-379 saat melaksanakan patroli di sekitaran Perairan Laut Natuna. (Foto: Koarmada I)
Kapal KRI Wiratno-379 saat melaksanakan patroli di sekitaran Perairan Laut Natuna. (Foto: Koarmada I) ()

Diketahui, kedua kapal itu berjenis Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nama Kapal KG 94059 TS (Cang Men Heng), Tonage 109 GT yang bermuatan ikan campuran sekitar 1 Ton. Kapal itu dinakhodai oleh Van Thanh Lu (Vietnam), 19 Anak Buah Kapal (ABK) berasal Vietnam.

Lalu, Kapal KG 95315 TS (Nguyen Toan Trung), Tonage 110 GT dan bermuatan ikan campuran sekitar 1 ton.

Kapal itu, dinakhodai Van Thanh Lu (Vietnam), dengan ABK 19 orang yang asal dari Vietnam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan jika dua kapal ikan Vietnam diduga kuat lakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Landas Kontinen Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing). Selain itu, tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia," jelasnya Yudo.

Pasal yang dikenakan pun antara lain Pasal 92 Jo 26 ayat (1) UURI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIUP) dan dengan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UURI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIPI).

Atas dasar dugaan pelanggaran itu Komandan KRI Wiratno-379 Letkol Laut (P) Indra Dharma putuskan membawa kedua Kapal Ikan Asing itu, serta dikawal ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa guna proses pemeriksaan lebih lanjut

"Selanjutnya, KRI Wiratno-379 serahkan berkas awal pemeriksaan dengan barang bukti kapal tangkapan beserta muatannya ke jajaran Lanal Tarempa, yang diterima oleh Pjs. Pasosp Lanal Tarempa, Kapten Laut (P) Adi Poetra PM Sitanggang," ucap Yudo. (BAS)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/14/ilegal-fishing-dua-kapal-ikan-asal-vietnam-ditangkap-di-laut-natuna

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ilegal Fishing, Dua Kapal Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.