SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Anggota Satpolairud Polres Bangkalan menyita Kapal Motor Nelayan (KMN) Loh Jinawi dan ikan seberat 20 Kg di perairan Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Sabtu (27/10/2018).
Satpolairud juga menangkap nahkoda kapal bernama Kholidin (48).
Kini nahkoda kapal asal Desa Campur Rejo, Panceng, Gresik itu sedang menjalani pemeriksaan di markas Satpolair.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada Tiga Kebakaran, dan Mayat Mengapung di Laut Madura )
Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Irma Sumiati mengungkapkan penangkapan tersebut lantaran nahkoda KMN Loh Jinawi itu menggunakan alat tangkap yang dilarang saat berada di perairan Bangkalan.
“Mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl,” ungkap Irma kepada SURYAMALANG.COM.
Penangkapan itu bermula ketika petugas menggelar patroli rutin menggunakan Kapal Patroli 1035.
( Baca juga : Usianya Baru 18 Tahun, Tapi Remaja Ini Sudah Terlibat dalam 3 Penjambretan di Surabaya )
Ketika berada di lokasi, petugas mengamati kapal yang mencurigakan tersebut.
Ternyata nelayan di kapal itu menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring trawl.
Irma menegaskan penggunaan jaring trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 dan 100B UU 45/2009 tentang Perikanan.
( Baca juga : Ngaku Sebagai Dukun, Pria Asal Pasuruan Ini Perdayai Banyak Wanita di Sejumlah Kota di Jatim )
“Kami sedang meminta keterangan nahkoda, dan beberapa saksi atas penggunakan jaring trawl itu,” tambahnya.
Baca Berikut nya http://suryamalang.tribunnews.com/2018/10/27/nelayan-gresik-ini-ditangkap-polisi-di-bangkalan-karena-mencari-ikan-pakai-pakai-alat-terlarangBagikan Berita Ini
0 Response to "Nelayan Gresik Ini Ditangkap Polisi di Bangkalan karena Mencari ..."
Posting Komentar