AKURAT.CO Anggota Polsek Gilimanuk mengamankan ikan hias yang mau diselundupkan ke Jawa Timur pada Senin (28/5) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada waktu operasi di Pelabuhan Gilimanuk.
Ikan sebanyak 46 ekor itu dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam dua kardus. Kardus kemudian diletakkan di bagasi bus CWM nomor polisi P 7031 UZ yang dikemudikan Kundono.
baca juga:
"Terkait dengan pelanggarannya, maka kami amankan pengemudi berikut barang bukti di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut, dan rencananya kami limpahkan ke kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina," kata dia.
Komang mengatakan ikan hias wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu Pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal; Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
"Tentunya kami akan lakukan proses selanjutnya. Ikan ini rencananya dibawa ke Jawa Timur, dia transit dulu di Denpasar," kata dia. []
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gagal Selundupkan Ikan Hias"
Posting Komentar