Search

Ikan Asin Kemasan yang Dijual di Pasar Tradisional Wajib Punya ...

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penjualan pangan yang bisa dikemas seperti ikan asin, disarankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang untuk memiliki nomor izin edar P-IRT sehingga bisa diketahui siapa produsen pembuat dan tanggal kadarluasanya.

Kepala Balai BPOM Palembang, Dewi Prawitasari mengatakan, selama ini penjualan ikan asin kemasan yang dilengkapi nomor izin edar baru ada di pasar modern saja, sementara pasar tradisional masih belum.

"Jadi kita ingin dengan ada nomor izin edar tersebut sehingga hasil produksi seperti ikan asin dari Sumsel ini bisa dipasarkan lebih baik dan lebih luas," ujar Dewi Prawitasari.

Baca: Ikan Asin Berformalin, Apa Tandanya?

Untuk itu, BPOM bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan kerjasama melalui tim jejaring keamanan pangan terpadu.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama yang telah di tanda tangani gubernur dan Kepala BPOM.

"Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Khususnya untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian makanan segar, olahan dan siap saji," ujar Dewi Prawitasari.

Baca: Tim Sidak Terpadu Temukan Formalin Pada Ikan Asin yang di Pasar Cinde Palembang

Untuk jenis makanan segar, kata Dewi Prawitasari di antaranya buah, ikan, sayur, telur dan lain-lain.

Lalu kalau yang olahan ada nomor izin IRT, ada keterangan kadarluarsanya dan lain-lain.

Sedangkan kalau makanan siap saji seperti jajanan yang ada di pasar misal pempek, kue dan lain-lain.

"Artinya kami dengan dinas terkait lain ingin melindungi masyarakat dari pangan yang berbahaya. Pengawasan terpadu ini tidak dilakukan satu instansi tapi banyak instansi, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," jelasnya.

Kepala Balai BPOM Palembang, Dewi Prawitasari
Kepala Balai BPOM Palembang, Dewi Prawitasari (SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH)

Baca: Cuplikan Selebrasi Pesta Gol Sriwijaya FC ke Gawang PSIS Semarang

Baca: 7 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Perairan Talaud

Sementara itu, dari hasil monitoring keamanan makanan selama bulan puasa di Kota Palembang, pihaknya masih menemukan pangan terutama berbahan mie dan tahu yang mengandung formalin.

"Mayoritas banyak ditemukan pada mie basahnya, sedangkan untuk penemuan tahu formalin tahun ini cenderung turun. Sebenarnya, penjual bisa mengganti mie basah mereka dengan mie telur yang dicelor dan kemudian baru dikemas dan dijual," tutup Dewi Prawitasari.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://palembang.tribunnews.com/2018/05/23/ikan-asin-kemasan-yang-dijual-di-pasar-tradisional-wajib-punya-izin-edar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ikan Asin Kemasan yang Dijual di Pasar Tradisional Wajib Punya ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.