Sebelumnya, KKP menangkap 2 KIA berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kali ini, 2 KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh KP Hiu 015 di Perairan ZEEI Laut Sulawesi (sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna).
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/5/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan 2 kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal. Adapun rinciannya, kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 Kapal. (zlf/zlf)
Baca Berikut nya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4027202/lagi-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-asal-filipinaBagikan Berita Ini
0 Response to "Lagi, KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Filipina"
Posting Komentar