KULON PROGO, KOMPAS.com - Setiap menjelang bulan puasa, dan sepanjang bulan puasa, sejumlah instansi terkait di daerah selalu sibuk mengadakan pengawasan di pasar-pasar modern dan tradisional untuk menyisir keberadaan produk makanan-minuman yang tidak layak edar.
Namun, tetap saja saban tahun ada pedagang atau produsen makanan dan minuman yang nakal, tetap memasarkan produk tidak layak edar seperti berformalin atau kedaluwarsa.
Di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), petugas dinas terkait yang melakukan operasi pasar di salah satu pasar tradisional mendapati sejumlah ikan asin mengandung formalin.
Kompas.com berbincang dengan sejumlah pejabat dinas setempat untuk mendapatkan gambaran peredaran produk berformalin yang terus menerus ada di wilayah Kulon Progo.
Menurut Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo Lely Marwati, produsen ikan asin berformalin ini tidak tersentuh aparat hukum di Kulon Progo sebab mereka berasal dari Kulon Progo.
Baca juga: 52 Jenis Jajanan Anak di Magelang Mengandung Formalin dan Rhodamin B
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Kulon Progo harus menjalin koordinasi berjenjang ke tingkat provinsi dan lintas provinsi untuk menekan peredaran produk berformalin tersebut. Koordinasi tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah.
"Karena pedagang itu kulakannya (membelinya) dari luar Kulon Progo," kata Lely, Jumat (25/5/2018).
Ia mencontohkan, para pedagang yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) pasar mengaku mendapatkan ikan asin mengandung formalin dari pasar Beringharjo di Yogyakarta, atau dari Muntilan di Magelang, Jawa Tengah, atau di Kota Purworejo di Jawa Tengah.
"Tidak ada yang berasal dari Kulon Progo karena di sini tidak ada produsennya," kata Lely.
DKP Kulon Progo kemudian melanjutkan temuan itu ke DKP Provinsi DIY untuk menelusuri baik di dalam wilayah sendiri maupun lintas provinsi untuk menemukan produsen hingga penindakannya.
"Misal, ternyata yang dari Beringharjo itu datang dari Jawa Timur, DKP DIY berkoordinasi dengan DKP Jatim, seperti itu," kata Lely.
Baca juga: Apa Tanda-tanda Makanan Mengandung Formalin dan Boraks?
Karena administrasi yang berjenjang tersebut, DKP di daerah hanya bisa melaksanakan pengawasan ketat secara berkala agar ikan tak layak konsumsi maupun produk yang mengandung zat berbahaya lainnya itu tidak sampai ke konsumen.
Caranya dengan melaksanakan operasi dan sidak rutin, sebagai jalan keluar.
Rata-rata, kata Lely, beberapa dinas secara bersama melakoni sidak 2-4 kali dalam satu bulan di hari biasa. Menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadhan kali ini, dinas-dinas pun meningkatkan repetisi sidak dalam satu bulan.
Seperti di bukan Ramadhan kali ini, petugas gabungan masih akan melaksanakan sidak hingga H-2 hari raya Idul Fitri. Tidak cuma pasar tradisional, tetapi petugas berencana menyasar para penjual takjil atau makanan berbuka puasa.
Tidak ada sanksi tegas
Pemerintah juga mengaku sulit menerapkan sanksi tegas pada pedagang lokal lantaran mereka hanya mendapatkan suplai barang. Karena itu pemerintah hanya melakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemusnahan barang.
Baca juga: Pakai Formalin untuk Bikin Mi Aceh, Dua Pengusaha Ditangkap
"Untuk memberi efek jera pada pedagang, kami memberi pengertian dan meminta mereka memastikan pada supliernya untuk menjamin bebas formalin. Karena ini bisa masuk ranah pidana," kata Lely.
Kepala Seksi Promosi dan Distribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo Nanik Triani mengungkapkan pihaknya terbentur kewenangan bila ingin melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pedagang yang menjual barang-barang kedaluwarsa.
Pasalnya, kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi seperti tertera dalam UU Perlindungan Konsumen.
Sekalipun kewenangan berada di tingkat atas, Nanik mengatakan, kantornya memiliki tanggung jawab moral membina para pengusaha untuk berdagang dengan jujur dan memperhatikan kesehatan konsumen. Itulah mengapa sidak tetap dilakukan.
"Karena ini sebagai tanggung jawab moral sebatas membina toko dan warung. Kalau ketemu (kadaluarsa) kami meminta itu dimusnahkan atau dikembalikan ke suplier," kata Nanik.
Baca juga: Makanan Kedaluwarsa dan Berformalin, Momok bagi Konsumen yang Hadir Tiap Ramadhan
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas dari lintas dinas di Kulon Progo kembali melakukan sidak ke pasar tradisional, Jumat (25/5/2018) pagi.
Kali ini sidak dilakukan di Pasar Jombokan yang berada di Kecamatan Pengasih. Petugas mendatangi 3 pedagang ikan, 4 toko kelontong, 2 pedagang jamu, 12 pedagang daging ayam dan sapi, juga penjual palawija.
Petugas mendapati puluhan makanan dan minuman kadaluarsa. Mereka juga mendapat 2 sample ikan asin mengandung formalin.
"Hanya daging yang aman," kata Debbie Hutabarat, PPNS Satpol PP, di kesempatan berbeda.
Petugas menyita hingga meminta barang kadaluwarsa dan tak layak konsumsi itu. Beberapa ada yang langsung dimusnahkan di tempat.
Di hari sebelumnya, petugas gabungan juga melangsungkan sidak serupa. Mereka juga menemukan produk kedaluwarsa dan berformalin.
Baca Berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/05/26/18020991/licinnya-jejaring-perdagangan-ikan-asin-berformalin
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Licinnya Jejaring Perdagangan Ikan Asin Berformalin..."
Posting Komentar