Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Lembaga Persatuan Perlindungan Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara gerebek oknum warga yang diduga telah menangkap ikan dengan cara penyentruman.
Penggerebekan itu dilakukan, Minggu (13/05/2018) sekitar pukul 08.30 wib disungai Liam perbatasan Desa Mandi Angin dengan Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Ketua LPPAS Kabupaten Muratara, Syamsul mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada oknum warga yang menyentrum ikan disungai Liam.
"Setelah mendapakan laporan tersebut kita langsung menuju lokasi guna melihat dan memastikan kebenarannya," kata Syamsul.
Menurutnya, memang benar adanya aktifitas warga yang menangkap ikan dengan cara penyentruman.
Tapi pelakunya sudah tidak ada ditempat, sehingga melakukan penggeledahan disekitar perahunya.
Disana telah ditemukan barang bukti berupa mesin genset merek Motoyama warna kuning yang berkekuatan listrik 3.000 watt dan kabel sepanjang 12 meter.
"Mesin genset itu kita temukan di pondok tinggal pinggir sungai dan kabelnya masih didalam perahu, karena pelaku sudah tidak ada barang bukti langsung kita amankan," ungkapnya.
Sementara barang bukti lain untuk peralatan mereka menangkap ikan tidak ditemukan walaupun sudah melakukan pencarian kesetiap sudut sungai.
"Dengan kejadian ini kita tetap konsisten terus melakukan patroli ke setiap sudut sungai supaya tidak ada oknum warga yang melakukan perusakan biota sungai dengan cara menyentrum atau menggunakan racun," jelasnya.
Atas kejadian ini juga pihaknya mendesak pihak DPRD Muratara untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat payung hukum pelarangan menangkap ikan dengan cara yang salah.
Baca Berikut nya http://sumsel.tribunnews.com/2018/05/15/gerebek-penyentrum-ikan-di-muratara-lppas-amankan-barang-bukti-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Gerebek Penyentrum Ikan di Muratara, LPPAS Amankan Barang ..."
Posting Komentar