Search

Ini Hukuman Jika Pelihara dan Jual Beli Ikan Jenis Aligator, Segera ...

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.Com, PALEMBANG -- Dinilai masuk dalam kategori ikan yang berbahaya bagi ekosistem khususnya, Badan Karantina Ikan Palembang dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan perwakilan Palembang melarang keras para pedagang untuk memperjual belikan secara bebas. 

Hal tersebut sesuai dengan adanya peraturan Menteri Kelautan dan perikanan no 41 tahun 2014 terkait 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Jika masih memelihara atau memperdagangkan maka sesuai dengan Undang-Undang no 45 di pasal 88 diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 “Harapan kami semua bisa kooperatif menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Sepert di toko Cinta Alam secara sukarela menyerahkan seekor ikan Aligator dari 4 ekor ikan yang dimilikinya dan sisanya akan diserahkan pada hari Senin,” jelas Sugeng Prayogo, Kepala BKIPM, Jumat (6/7/2018) saat melakukan sosialisasi di Pasar Burung Palembang.

Pihaknya pun, telah menyediakan posko penyerahan ikan invasif dari masyarakat mulai tanggal 1-31 Juli 2018, setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Perikanan No. 45 tahun 2009.

"Sejauh ini dari pantauan kita memang banyak yang menjual jenis ikan aligator, dari 152 jenis ikan yang dilarang. Jenis ikan ini kemungkinan sudah masuk ke Indonesia dibawah tahun 2014 secara ilegal, karena peraturan larangan ini sendiri terbit ditahun itu. Dari tahun 80-an sudah ada aturan larangannya cuma belum secara spesifik jenis ikannya. Sampai saat ini kami belum dapat data kalau ikan ini dibudidaya," jelasnya
Sejumlah Pedagang pun kooperatif setelah dilakukan kegiatan tersebut, dimana salah satu pedagang ikan hias bahkan langsung menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm kepada petugas. 

Edi pemilik toko Cinta Alam sekaligus pemilik ikan jenis aligator mengatakan jika dirinya tak mengetahui jika perdagangan ikan tersebut dilarang. 

"Saya mencari nafkah sesuai aturan pemerintah pak, kami tidak mengetahui jika ini dilarang. Saya ikhlas menyerahkan ikan-ikan ini ke Kanrantina Ikan untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.

Ikan Aligator yang dimilikinya berasal dari orang yang telah memelihara ikan Aligator ini sejak kecil, karena sudah menjadi besar tidak bisa lagi masuk aquarium kemudian dijual kepadanya.

“Jadi mereka menjual kepadanya untuk ditukar dengan ikan jenis lain yang lebih kecil. Ikan yang kami serahkan panjangnya 70 centimeter dengan harga sekitar Rp600.000,” katanya.

Lanjut Edi, ikan jenis ini mereka pelihara di kolam dengan pertumbuhannya sangat cepat. Lantaran Ikan Aligator ini makan semua jenis ikan bahkan daging.

“Ini ikan pemangsa, makan semuanya, ikan-ikan kecil, daging, usus ayam. Ikan ini tidak pernah dikonsumsi hanya untuk hias. Ikan ini punya masa hidup hingga 15 tahun," jelasnya.

Meski harus menanggung rugi, namun Edi mengaku tak mempermasalahkan soal kerugian yang dialami. Ia tetap akan mengikuti aturan yang sudah ada. "Bahkan saya akan juga himbau penghobi untuk tak lagi memelihara ini,"tutup Edi.

Baca: Tak Kalah Menyentuh, Ini Balasan Ani Yudhoyono, saat Dapat Ucapan Ultah dari AHY & Annisa Pohan

Baca: Donald Trump Coba Ancam Indonesia, Mendag dan Dubes RI di Amerika Siap Melawan

Baca: Bupati OKU Lantik 184 Pejabat, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya

Baca: Bupati OKU Timur Lantik Pengurus Tim Khusus Anti Narkoba

Baca: Bupati OKU Timur Lantik Pengurus Tim Khusus Anti Narkoba

Baca: Desa di Kabupaten Muba Ini Raih Penghargaan Pelaksana Terbaik PHBS Nasional, Ini Yang Dilakukan

Baca: Berada di Level 3, Pada Pukul 19.21 Wita Gunung Agung Dilaporkan Erupsi, Kolom Abu Tak Teramati

Baca: Proyek Desanya Kerap Dipermasalahkan, Sekdes Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Aktivis

Baca: Penerbangan Garuda Indonesia Palembang-Jakarta Pakai Air Bus, Ini Bedanya Dengan Boeing

Baca: Tampil Beda dengan Hijab, Pipi Chubby Syahnaz Sadiqah, Adik Raffi Ahmad Jadi Sorotan

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://palembang.tribunnews.com/2018/07/06/ini-hukuman-jika-pelihara-dan-jual-beli-ikan-jenis-aligator-segera-serahkan-ke-sini-sampai-31-juli

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Hukuman Jika Pelihara dan Jual Beli Ikan Jenis Aligator, Segera ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.