LUWU UTARA, KOMPAS.com – Anggota Polsek Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengamankan 5 orang pelaku illegal fishing menggunakan alat setrum ikan yang terbuat dari dinamo mesin diesel.
Kelima pelaku tersebut masing-masing NAS (43), JAB (39), SAM (34), SAI (33), dan DND (18).
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, mereka diamankan saat menangkap ikan di Sungai To Kuning, Desa Pombakka karena menggunakan alat setrum ikan yang sangat membahayakan bagi pengguna maupun keberlangsungan hidup biota sungai.
Baca juga: Polres Bekasi Tangkap Perampok Bersenjata Alat Setrum
“Mereka mencari ikan dengan cara menggunakan dinamo mesin diesel yang ditaruh diatas perahu dan disambungkan dengan alat tangkap menggunakan 2 buah batang bambu untuk menyetrum ikan. Nah, cara ini tidak diizinkan karena membahayakan,” kata Boy, Jumat (2/11/2018).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu, 1 unit mesin perahu tempel 17 PK, 1 unit mesin perahu tempel 16 PK, 1 unit dinamo 3.000 watt, 2 buah kabel serabut , 5 liter bahan bakar premium dan 5 liter bahan bakar solar.
“Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang Perikanan,” ucapnya.
Hingga saat ini, para pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Luwu Utara.
Baca Berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/11/02/20233761/polisi-amankan-5-orang-yang-tangkap-ikan-gunakan-alat-setrum
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Amankan 5 Orang yang Tangkap Ikan Gunakan Alat Setrum"
Posting Komentar