Tudingan Keramba Jaring Apung cemari lingkungan dinilai hanya justifikasi semata. (Foto : Istimewa)
Trubus.id -- Budidaya ikan air tawar denga Keramba Jaring Apung (KJA) mempunyai potensi dan peluang besar untuk menciptakan ketahanan pangan Indonesia dan lapangan pekerjaan yang besar. Tetapi, rencana para pengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan dan penghapusan KJA, terutama terhadap perairan umum, dinilai sebagai kekeliruan.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran, Yudi Nurul Ikhsan mengatakan, protein hewan di darat semakin terbatas. Kondisi ini secara otomatis memberikan tumpuan baru kepada komoditas ikan.
Di sisi lain kalau melihat budidaya penangkapan, Indonesia tidak hanya bertumpu pada perikanan tangkap karena terdapat beberapa kawasan melebihi batas ekploitasi.
Baca Lainnya : Kedalaman KJA di Danau Toba Rata-rata Tak Penuhi Perpres
"Tetapi menjadi polemik ketika ada pelarangan dan pembatasan KJA. Tudingan KJA, khususnya di perairan air tawar, perusak dan pencemar lingkungan adalah 'justifikasi' semata dan perlu dikaji secara komprehensif, " jelas Yudi dalam jumpa di pameran industri Aquatic Asia dan Indoaqua 2018, di Pusat Niaga JIExpo, Jakarta, Rabu (28/11).
Yudi menjelaskan, penetapan Waduk Jati Luhur, Jawa Barat sebagai kawasan zero keramba dan rencana pengurangan KJA di Danau Toba, Sumatera Utara hingga menjadi 10.000 ton per tahun harusnya ditinjau secara komprenhensif kembali akar permasalahannya. Kalau permasalahannya adalah pencemaran lingkungan akibat limbah organik, semestinya hal ini bisa diselesaikan dengan beberapa cara inovasi dan teknologi.
"Limbah organik, pakan ikan, feses ikan dari KJA , tidak mungkin menyebabkan kematian ikan secara masif dan mendadak. Ketika kejadiaan masif dan mendadak terjadi karena senyawa toxic yang disedimen bawah perairan naik ke atas. Yang perlu cermati Danau toba dan Maninjau masih punya aktivitas danau volcano di mana tingkat konsentrasi sulfur dan sulfida sangat tinggi ini dari alam, dan itu banyak mengendap di sedimen ketika berakroling," jelasnya.
Baca Lainnya : LIPI Soroti Kualitas Air di Danau Toba Akibat Banyaknya KJA
Yudi menambahkan, sebenarnya kasus seperti ini bisa diantispasi dengan memberikan bakteri tertentu yang bisa yang bisa mengoksidasi konsentrasi sulfida dan sulfur tersebut sehingga konsentrasinya menurun.
Senada dengan hal tersebut, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Endi Setiadi Kartamiharja mengatakan, kebijakan pelarangan KJA akibat tudingan pencemaran lingkungan adalah tidak adil, proporsional dan rasional dengan kenyataan di lapangan. Sumbangan atau besar beban masukan pencemaran dari KJA hanya 10 Persen dibandingkan dengan kegiataan lain di sektor nonperikanan terutama di wilayah tangkapan air.
Baca Lainnya : Susi Pudjiastuti Ingatkan Bahaya Keramba Jaring Apung
"Apalagi waduk di Cirata, yang terkena imbas masifnya pencemaran Citarum dari limbah industri," jelasnya.
Ditambahkan Endi, dalam penerapan KJA perairan umum, sudah banyak inovasi yang bisa diterapkan mengurangi limbah sehingga ramah lingkungan. Seperti pembudidaya Waduk Cirata, Jawa Barat yang menggunakan keramba dua lapis atau keramba kolor. Hal tersebut mengurangi limbah dan sisa pakan yang keluar.
Saat ini, ditambahkan Endi, sudah ada KJA Smart yang limbahnya disirkulasi ke atas kemudian di pakai untuk pupuk tanaman. Atau, pemanfaataan limbahnya ditumbuhi tanaman organik sehingga menambah fungsi ganda KJA. [RN]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Praktisi Pertanyakan Larangan dan Pembatasan KJA pada Perairan Umum - Trubus.id"
Posting Komentar