Search

Pedagang Ikan Grosir Janji Taati Aturan Pemkab HST

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Upaya menertibkan pedagang, dan menciptakan pasar yang bersih, terus dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten HST. 

Pedagang buah dan sayur diminta dengan penuh kesadaran segera masuk ke dalam bangunan Pasar Agrobisnis Modern. Termasuk pedagang ikan, yang selama ini ngotot berjualan di eks lahan SPBU.

Untuk itu, Jumat (16/11/2018), Sekda HST HM Tamzil, Kepala DInas Pedagangan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan  menggelar pertemuan dengan 10 pedagang ikan grosir terbesar di HST dalam rangka membuat kesepakatan.

Sepuluh pemasok ikan tersebut, kemudian diminta  menyapaikan keluhan dan aspirasi mereka, terkait belum ditempatinya blok ikan di pasar agrobisnis modern.

Pertemuan itupun menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, pedagang ikan grosir  diizinkan menempati lokasi di bagian luar bangunan, yaitu samping dekat toilet sebagai tempat penampungan sementara ikan sebelum didistribusikan ke pengecer.

Selain itu, untuk akses listrik, KWH di eks SPBU segera dipindahkan ke dekat penampungan tersebut. Alasannya, pedagang memerlukan aliran listrik agar ikan seperti jenis nila, ikan mas tetap bisa hidup dan segar, karena diberi oksigen. Selain itu, mereka juga meminta air dari sumur bor untuk kebutuhan ikan dan toilet, agar disediakan air yang bersih.

Sebab, menurut Fadli, pedagang ikan grosir, berdasarkan pantauan pihaknya, air dari sumur bor tersebut masih keruh. Termasuk kondisi toilet yang sangat kotor, karena belum ada yang mengelola. “Jika semua itu teratasi, kami juga menjadi lebih mudah berjualan, dan kami mendukung pemerintah menciptakan pasar yang bersih,”kata Padli mewakili pedagang ikan lainnya.

Menanggapi keluhan pedagang tersebut, Sekda HST HM Tamzil, meminta Dinas Pedagangan secepatnya mengupayakan, apa yang sudah menjadi kesepakatan dari pertemuan tersebut. Terutama terkait KWH dan ketersediaan air serta kebersihan toilet. Kadis Pedagangan HM Yuserani menjelaskan, air di sumur bor tersebut harus terus dikeluarkan hingga menghasilkan air yang jernih.

“Sebab, jika tak dipakai-pakai, tak bisa jadi jernih. Harus dikeluarkan dulu air keruhnya,”katanya. Pertemuan tersebut juga menyepakati, tak boleh ada aktivitas menyiang ikan di lokasi penampungan ikan, karena bakal membuat tempat jadi kotor.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kabag Ekonomi, Setda HST, Kepala DInas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta perwakilan TNI/POlri dan Satpol PP.

Kasat Sabhara Polres HST, Iptu Tarjoo pada kesempatan itu, meminta pedagang agar menaati aturan Pemkab HST segera masuk ke area pasar modern, jika apa yang telah disepakati dipenuhi Pemkab.

Para pemasok ikan itu pun diminta agar mengajak para pedagang ikan eceran, agar segera menenpati blok ikan, tanpa harus di suruh dan dipaksa.

”Lebih baik dengan kesadaran sendiri mendukung pemerintah menciptakan pasar yang rapi, bersih dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang,”kata Tarjono. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/16/pedagang-ikan-grosir-janji-taati-aturan-pemkab-hst

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pedagang Ikan Grosir Janji Taati Aturan Pemkab HST"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.