BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kedatangan satu regu Satpol PP Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) dan satu regu Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Banjar membuat seorang pedagang ikan di pasar tradisional Jalan Veteran Martapura terkejut, Rabu (9/1/2019). Pedagang ikan bernama Hapsah itu menjual anak-anak ikan lokal Papuyu.
Dirinya mengaku tidak mengetahui kalau anak ikan Papuyu yang dijualnya dilarang. Setelah mendapat penjelasan dari Petugas Satpol PP, Hapsah yang merupakan warga Jalan Veteran Sungaisipai Martapurakota itu berjanji tidak akan mengulangi menjual ikan tangkap tersebut dan menandatangani surat pernyataan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin membenarkan, pihaknya memberikan pernyataan agar tidak berjualan lagi anak-anak ilan hasil tangkap. Pada patroli rutin anggota hanya menemukan satu orang pedagang ikan kecil di pasar tradisional Jalan Veteran tersebut.
Baca: Kalselpedia : Profil PD BARAMARTA, Penyokong Potensial PAD Kabupaten Banjar
Baca: Syahrini Tulis Kata Sayang di Postingan Instagram, Berkaitan Reino Barack, Mantan Luna Maya?
Baca: Live Streaming Manchester City vs Burton via Live Streaming TVRI Carabao Cup (Piala Liga Inggris)
“Patroli rutin dan berdasar laporan warga adanya penjualan anak ikan Papuyu dan Haruan atau ikan gabus yang masih kecil-kecil. Khan ada diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan,” katanya.
Pihaknya menghimbau agar pedagang ikan tidak lagi menjual ikan kecil ini atau benih karena melanggar Perda tentang Pengawasan Sumber Daya Ikan dan kepada pencari ikan kecil ini untuk menghentikan mengambil benih anak ikan tersebut. Karena kelangsungan ikan-ikan tersebut, dikhawatirkan anak cucu hanya mengetahui namanya saja, tetapi ikannya sudah tidak ada lagi.
Baca: Hasyim Tembak Sang Kekasih Lalu Tembak Kepala Sendiri di Kamar Hotel, Diduga Gara-gara Asmara
Baca: Sosok Naomi Zaskia, Diduga Pemilik Tangan Digenggam Sule, Kisah Cinta Sule & Calon Ibu Rizky Febian
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Siti Hadizah mengatakan, Dinas Perikanan untuk permasalahan yang marak terhadap penangkapan dan penjualan anak-anak ikan maka pihaknya sudah memberikan sosialisasi, pembinaan, pemasangan spanduk dan memberikan edaran untuk hal tersebut terkait dengan Perda Nomor 7 tahun 2005.
“Umumnya jenis ikan anak ikan Papuyu, Haruan atau Toman, karena jenis-jenis ikan itu bernilai ekonomia tinggi,” katanya.
Dinas perikanan bersama Satpol PP, Polres dan PD Pasar berupaya untuk langsung ke pasar-pasar memantau sekaligus membina langsung kepada pedagang serta memberikan edaran sebagai peringatan adanya larangan terhadap penangkapan dan penjualan anak-anak ikan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkait larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan dan atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan. Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2005 dan Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2008.
“Dalam perda provinsi sendiri terdapat pasal yang mengatur terkait larangan penjualan anak-anak ikan hasil tangkap,” kata Riza.
Adapun data di Dinas Perikanan Banjar, jumlah pedagang ikan basah untuk pasar Martapura induk sekitar 81 pedagang, Pasar Gambut 88 pedagang, pasar Astambul 34 pedagang. Dinas Perikanan Banjar sudah meninjau ke lapangan. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
Baca Berikut nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/09/pedagang-anak-ikan-kaget-satpol-pp-banjar-gerebek-pasar-jalan-veteran-martapuraBagikan Berita Ini
0 Response to "Pedagang Anak Ikan Kaget, Satpol PP Banjar Gerebek Pasar Jalan Veteran Martapura - Banjarmasin Post"
Posting Komentar