Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kapolres Selayar AKBP Taovik Ibnu Subarkah bersama rombongan melaksanakan penyuluhan kepadamasyarakat Desa Bontolebang di Kantor Desa Bontolebang , Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dihadiri Kasat Polair diwakili KBO sat Polair Polres Selayar Ipda Suhardiman, Kabag OPS, Kapolsek Benteng, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Perwira Polres Selayar, Camat Bontoharu, Kepala Desa Bontolebang, Bhabinkamtibmas Gusung Barat serta, para anggota Polres Selayar dan, Bhayangkari.
"Mari menjaga kelestarian laut, untuk anak cucu kita dengan tidak melakukan pembomam dan pembiusan ikan yang ada di laut. Banyaknya laporan mengenai penangkapan ikan secara merusak karang yaitu membius dan membom," ujar Kapolres Selayar AKBP Taovik Ibnu Subarkah.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Baca: Kantor Abu Tours Dibobol Maling, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku
Baca: Alasan Belajar Cagar Budaya, Anggota DPRD Luwu Timur Ramai-ramai ke Yogyakarta
Olehnya itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Bontolebang, apabila ada masyarakat masih melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara membius atau membom maka, pihak kepolisian akan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasat Polair diwakili KBO sat Polair Polres Selayar Ipda Suhardiman menambahkan, bahwa bom merupakan alat yang sering dipake masyarakat untuk menangkap atau mencari ikan di laut.
"Bom mengandung amonium nitra yang sangat berbahaya bagi masyarakat, jika membawa alat tersebut. Maka mari kita sama-sama menjaga kelestarian laut agar anak cucu kita dapat menikmati laut,"tuturnya.
Ciri-ciri ikan hasil bom, kata dia, seperti mata ikan merah serta tulang ikan sangat lembek apabila ada jenis ikan seperti itu maka, masyarakat agar kiranya melaporkan kepada pihak kepolisian terutama Pihak Sat Polair.
"Ancaman bagi pemboman dan bius denda maksimal Rp 500 juta. Maka dari itu jangan sampai ada masyatakat Desa Bontolebang yang mencari ikan dengan cara bom dan bius," tuturnya.
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca Berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2019/01/19/kapolres-selayar-ingatkan-warga-bontolebang-tidak-bom-dan-bius-ikan-di-lautBagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolres Selayar Ingatkan Warga Bontolebang Tidak Bom dan Bius Ikan di Laut - Tribun Timur"
Posting Komentar