Search

Pedagang Ikan Segar di Depan Pendopo Bupati Landak Dieksekusi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Landak mengeksekusi pedagang ikan segar di depan Pendopo Bupati Landak pada Senin (17/9/2018).

Eksekusi tersebut dilakukan, menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) atau Teguran yang ke 3 oleh Kepala DPRKPLH Landak, terhadap pedagang ikan yang berlokasi di Dusun Hilir Tengah 2, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.

Baca: Desa Parek Gelar Pelatihan Kesehatan Untuk Tingkatkan Cara Hidup Sehat

Baca: Hadiri Rakorwil IV Partai Nasdem, Sutarmidji Akui Bagian Dari Keluarga Besar Partai Nasdem

Dalam kegiatan eksekusi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPRKPLH Landak Herman Masnur didampinggi Kabid Pengendalian Lingkungan Hidayatno.

Kemudian perwakilan dari Dinas Koperindag Landak Sudiman, Kasat Pol PP Landak Benifiator beserta 13 orang personilnya, Kasi Ops Pol PP Siswanto, Kades Hilir Tengah Noliadi.

Kepala DPMPTSP dan TK Perijinan Landak Mindar, serta Bhabinkamtibmas Hilir Tengah Brigadir Suprayitno beserta tiga orang Personil Polsek Ngabang. 

Sedangkan pedagang ikan segar yang dieksekusi adalah Ferdy Alias Aliong, warga asal Kota Singkawang. Eksekusi dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Peringatan ke 3 dari Kepala DPRKPLH Landak Nomor : 660.1/43/DPRKPLH-A/IX/2018, tanggal 13 September 2018.

Setelah tim eksekusi melakukan pengecekan di lokasi tersebut, pedagang ikan sudah tidak melakukan penjualan Ikan segar.

Karena merasa sadar sudah menyalahi aturan Pemda Landak dan sudah terbit surat teguran ke 3 dri DPRKPLH Landak. 

Kepala DPRKPLH Landak Herman Mansur menyampaikan ucapan terimaksih kepada pedagang karena telah mentaati dan mematuhi surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan ikan segar lagi.

"Saran saya, apabila ingin menjual ikan segar agar mengurus ijin. Serta berjualan di lokasi yang telah disetujui oleh pihak Pemda Landak, sesuai aturan yang berlaku di Pemda Landak," jelas Herman. 

Lanjutnya lagi, menurut Herman hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Serta tidak timbul pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi warga sekitar," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/09/17/pedagang-ikan-segar-di-depan-pendopo-bupati-landak-dieksekusi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pedagang Ikan Segar di Depan Pendopo Bupati Landak Dieksekusi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.