Search

Khawatir Dipidana, Herman Serahkan 17 Ekor Ikan Aligator

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Herman, warga Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari sudah 20 bulan memelihara 17 ikan aligator.

Anakan ikan jenis predator itu dibeli di pasar Kota Mojokerto. Saat itu memang, anakan ikan predator dijual bebas di sana.

Namun, menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014 ikan aligator termasuk ikan yang dilarang masuk di Indonesia.

Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah

Maka dari itu, Herman sukarela menyerahkan 17 ikan aligator yang dipelihara ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

Pasalnya, Herman takut terkena sanksi pidana lantaran memelihara ikan aligator.

Sebelumnya, Herman telah menyerahkan dua ikan aligator ke petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

Saat ini hanya tinggal 15 ikan aligator di kolam berukuran 6 meter x 4 meter miliknya.

Ikan yang berhabitat asli Sungai Amazon ini rata-rata memiliki ukuran panjang 1 meter.

"Ikan predator yang saya pelihara banyak yang mati karena kekurangan pakan daging dan ikan segar. Awalnya saya memelihara 26 ekor ikan aligator," kata Herman Sabtu, (15/9).

Sebelumnya, Herman mengaku tak mengetahui ikan tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Larangan itu diketahui Herman ketika ramai pemberitaan tentang ikan Arapaima Gigas yang dilepas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/15/khawatir-dipidana-herman-serahkan-17-ekor-ikan-aligator

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Khawatir Dipidana, Herman Serahkan 17 Ekor Ikan Aligator"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.