Pelepasan ikan lele sebanyak 10 ton di Selokan Mataram dalam rangka mancing gratis yang digelar Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Kemuliaan Indonesia (Rejomulia) pada Minggu (9/9/2018) besok menuai penolakan dari berbagai pihak.
Penolakan tersebut datang dari Masyarakat Pecinta Sungai Solidaritas Gotong Royong Peduli Lingkungan Sungai (SoGo PeLus) di antaranya Wild Water Indonesia Yogyakarta (WWI), Forum Edukasi satwa dan Tumbuhan (Forest), Yayasan Kanopi Indonesia, Moray Eel Indonesia (MEI).
Divisi Advokasi Forest, Hanif Kurniawan menjelaskan, masyarakat SoGo PeLus merupakan koalisi dari berbagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian kawasan sungai khususnya di Yogyakarta.
Bukan tanpa alasan, Hanif menuturkan, masyarakat saat ini telah sadar tentang ikan invasif mulai tinggi bahkan di beberapa tempat telah terjadi penyerahan dan pemusnahan jenis ikan tersebut.
Hal itu, lanjut dia, telah tercantum dalam ketentuan Permen KP No. 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Repubik Indonesia.
"LIPI dalam buku Jenis Ikan Introduksi dan Invasif Asing di Indonesia yang ditulis oleh Gema Wahyu Dewantoro dan Ika Rachmatika menerangkan bahwa Clarias Gariepinus atau di Indonesia lebih dikenal sebagai lele dumbo," kata Hanif melalui keterangan tertulis yang diterima tugujogja, Sabtu (8/9/2018).
Ia mengungkapkan, dalam berbagai sumber, Clarias Gariepinus memiliki klasifikasi termasuk dalam bangsa Perciformes, suku Clariidae, marga Clarias. Untuk penyebarannya di dalam wilayah Afrika dan Asia. Oleh karena itu, jenis tersebut termasuk dalam kategori ikan introduksi atau invasif asing.
Hanif menjelaskan, sesuai buku pedoman umum Restoking Jenis Ikan Terancam Punah yang diterbitan oleh Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 telah memberikan pokok-pokok tata cara bagaimana dan apa saja spesies ikan yang boleh dilepasliarkan di perairan Indonesia.
"Dengan melihat dan mendasarkan atas analisa LIPI dan juga Tata Cara pelepasliaran (restoking) ikan versi Kementerian Kelautan dan Perikanan tesebut maka kegiatan pelepasliaran 10 ton lele dumbo di ekosistem Selokan Mataram sudah sepantasnya kita tolak," ujarnya.
Berkaca dalam hal ini, dapat dicontohkan bagaimana ikan mas (Cyprinus Carpio) dan Nila (Oreochromis Niloticus) di Sulawesi Selatan telah menyebabkan punahnya ikan moncong bebek (Adrianichthys Kruyti) di Danau Poso dan Xenopoecilus Sarasinorum di Danau Lindu.
Selain itu, lanjutnya, Ikan Batak (Neolissochilus Thienemanni) juga tergusur oleh Nila dan Ikan Mas di Danau Toba.
"Pengalaman buruk di Sumatera dan Sulawesi ini tentu tidak harus ditiru di Yogyakarta yang istimewa ini hanya demi Ikan lele dumbo karena jelas merupakan pencemaran dan perusakan lingkungan," pungkasnya. (Nadhir Attamimi/adn).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelepasan Ikan 10 Ton di Selokan Mataram Tuai Penolakan"
Posting Komentar