Liputan6.com, Sleman - Guna mengantisipasi pelepasliaran ke perairan umum, belasan ikan berbahaya dan predator diamankan stasiun karantina ikan, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yogyakarta, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/7/2018), ikan-ikan berasal dari jenis alligator, sapu-sapu dan sebagainya. Oleh sang pemilik, ikan-ikan tersebut diserahkan secara sukarela.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Karlina Sintia Dewi)
Let's block ads! (Why?)
Baca Berikut nya https://www.liputan6.com/news/read/3581600/pelihara-ikan-predator-bisa-kena-sanksi-penjara-hingga-denda-rp-1-miliar
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Saat Budidaya Ikan Cupang Menyusut di Musim KemarauLiputan6.com, Kediri - Sejumlah petani budidaya ikan hias Cupang (Beta) di Kelurahan Ketami, Kecamat… Read More...
Ternyata Kandungan Gizi Ikan Salmon Kalah Jauh dari Ikan ...
tribun-medan.com - Pada 2004, Dan Buetnerr, penulis asal Amerika Serikat, bersama tim National… Read More...
Menteri Susi Ajak Masyarakat Gemar Makan IkanLiputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri acara Parenting A… Read More...
Mengerek Harga Ikan Louhan Lewat Kontes TahunanLiputan6.com, Jakarta - Bisnis ikan louhan sempat populer pada awal 2000-an. Saat itu, ikan asa… Read More...
Kandungan Gizi Ikan Salmon Kalah Jauh dari Ikan KembungSERAMBINEWS.COM - Pada 2004, Dan Buetnerr, penulis asal Amerika Serikat, bersama tim National Geogra… Read More...
0 Response to "Pelihara Ikan Predator Bisa Kena Sanksi Penjara hingga Denda Rp ..."
Posting Komentar