Search

5 Ikan Aligator di Pangandaran Akan Dimusnahkan

PARIGI,(PR).- Sebanyak lima ikan berbahaya jenis aligator akan segera dimusnahkan. Kelima ikan tersebut merupakan milik warga asal Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih yang diserahkan ke posko penyerahan ikan berbahaya invasif, Kantor Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Jalan Bandara Nusawiru, Cijulang.

Ikan aligator tersebut kemudian dikarantina, Kamis, 5 Juli 2018, oleh Badan Karantina Ikan Dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Wilayah Cirebon untuk dimusnahkan. Penyerahan dan pemusnahan ikan predator disaksikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kab Pangandaran, Apip Winayadi.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran (KPKP), Rida Nirwana menuturkan, selain lima ikan aligator tersebut masih ada sejumlah ikan berbahaya lainnya yang belum diserahkan warga.

"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya di Kab Pangandaran untuk menyerahkan ikan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah ke posko kami," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk segera menghubungi pihaknya jika menemukan spesies ikan yang dilarang.

Dari Amazon

Sementara Kepala BKIPM Wilayah Cirebon Obing H.A mengatakan, untuk semua jenis ikan berbahaya agar diserahkan ke pemerintah atau BKIPM secara suka rela mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2018.

Menurut Obing, Ikan berbahaya jenis aligator yang diserahkan warga ini bukan ikan asli Indonesia. Melainkan merupakan ikan yang berasal dari sungai Amazon yang ganas, sehingga apabila ikan itu lepas di perairan Indonesia, ikan-ikan lokal akan habis dimakannya.

"Ikan ini akan sangat menggangu, karena apabila ikan-ikan lokal sudah habis dimakannya maka akan sangat buas dan membahayakan jiwa manusia," ujarnya. 

Kata Obing, ikan berbahaya tersebut merupakan jenis ikan aligator \, atau spatula, atau ikan buaya.

Adapun terdapat cukup banyak jenis-jenis ikan berbahaya. Berdasarkan Permen KP 41 tahun 2014 ada 152 jenis invasif, tetapi yang sangat berbahaya diantaranya jenis ikan aligator, arapaima dan piranha, belut elektrik dan lainnya. 

"Hanya saja yang banyak dipelihara oleh masyarakat yaitu aligator, piranha dan arapaima," katanya.

Dia menambahkan, terhitung selama lima hari ini, pihaknya sudah menerima ikan jenis aligator sebanyak 8 ekor yang diserahkan oleh warga. "5 ekor dari Kab Pangandaran dan 3 ekor dari Kab Ciamis," ungkapnya.

Apabila pada waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 31 Juli 2018, masih ada masyarakat yang menyimpan atau memelihara jenis ikan berbahaya yang di larang, maka kata Obing, sanksinya berdasarkan Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang di ubah menjadi Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 akan dikenakan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara dan pasal 8 ayat 1 dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar. 

Beli untuk peliharaan

Pemilik ikan aligator, Endang Ependi (47) warga Rt 01 Rw 08 Dusun Karanghonje, Desa Sidamulih, Kacamatan Sidamulih, mengaku sejak dua tahun kebelakang membeli 5 ekor ikan jenis aligator ini seharga Rp 50.000 perekornya dengan ukuran sepanjang 5 cm. 

"Saya beli untuk dipelihara aja," ujar Endang. 

Namun setelah melihat ada penayangan di televisi bahwa ikan berbahaya harus diserahkan pada pemerintah, ia menyadari jika ikan yang telah dipeliharanya selama dua tahun itu memang merupakan jenis yang berbahaya.

"Saya liat di televisi ikan aligator ditembakin. Oo ternyata ikan itu berbahaya kalau lepas di perairan bagaimana. Tapi mudah-mudahan bisa diselamatkan dan dimusnahkan," ucapnya.

Ia mengaku iklas untuk menyerahkan ke 5 ekor ikan aligator kesayangannya untuk dimusnahkan. 

Usai penyerahan ke 5 ekor jenis aligator tersebut, Kepala BKIPM Wilayah Cirebon, Obing H.A menyerahkan penghargaan kepada Endang Ependi si pemilik ikan predator.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/07/05/5-ikan-aligator-di-pangandaran-akan-dimusnahkan-426909

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Ikan Aligator di Pangandaran Akan Dimusnahkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.