Search

Geger Arapaima, BKIPM Cirebon Ajak Warga Serahkan Ikan ...

Cirebon - Ikan invasif jenis arapaima gigas tengah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia pasca ditemukan di Sungai Brantas, Jawa Timur. Ikan itu dikenal sebagai predator berbahaya yang dapat merusak ekosistem.

Agar kejadian serupa tak terjadi di daerah lain, termasuk Cirebon, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Klas II Cirebon mendirikan posko penyerahan ikan jenis predator itu dari masyarakat.


Kepala BKIPM Klas II Cirebon Obing Hobir As'ari mengatakan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif mulai didirikan sejak 1 Juli kemarin hingga 31 Juli mendatang. "Kita harapkan masyarakat yang memelihara ikan berbahaya, seperti arapaima gigas itu bisa diserahkan secara sukarela ke kami," kata Obing di Kantor BKIPM Klas II Cirebon, Jalan Cideng Raya, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/7/2018).

Obing tak menampik sejumlah masyarakat yang berada dalam wilayah kerja BKIPM Klas II Cirebon yakni Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Pangandaran masih memelihara ikan berbahaya. Namun, menurutnya tak terlalu banyak.

"Di sini tak banyak. Memang ada kecenderungan masyarakat yang memelihara ketika bosan dilepas ke alam. Ini berbahaya, karena bisa merusak ekosistem. Ikan di sungai bisa habis. Imbasnya keselamatan masih terancam. Karena ikan lokal jadi mata pencaharian masyarakat bisa hilang," kata Obing.


Menurut Obing ikan arapaima gigas pada 2014 silam dinyatakan sebagai ikan pendatang ilegal. Itu sesuai dengan Permen KP Nomor 41/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

"Dalam peraturan itu mengatur, siapa saja yang memelihara, membudidayakan, atau melepas mendapatkan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah posko penyerahan ikan berbahaya itu akan diperpanjang atau tidak. "Kedepannya akan diperpanjang atau tidak belum pasti. Atau ada operasi ke pehobi ikannya juga belum. Semua tindakan itu harus dipayungi hukum, kita ikut intruksi pusat," katanya.

Sejak 2015 hingga saat ini, menurut Obing pihaknya belum menemukan adanya ikan berbahaya yang dilepas di alam liar. Bahkan, setiap tahun BKIPM rutin memetakan di tiap daerah yang di mana masyarakat memelihara ikan berbahaya. "Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan sudah kita petakan. Ada beberapa pemelihara, tidak banyak," ujar Obing.
(tro/tro)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://news.detik.com/jawabarat/4095783/geger-arapaima-bkipm-cirebon-ajak-warga-serahkan-ikan-berbahaya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Geger Arapaima, BKIPM Cirebon Ajak Warga Serahkan Ikan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.