Merdeka.com - HG, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo diperiksa petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas 1 Surabaya. Dia diketahui sebagai pemilik ikan Arapaima Gigas yang dilepas ke Sungai Brantas.
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penemuan sejumlah Arapaima di Sungai Brantas yang menghebohkan warga dalam beberapa hari terakhir. Tim juga melakukan investigasi dengan meminta keterangan dan mendatangi rumah HG.
Petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima gigas di sebuah kolam di rumah HG. Ikan tersebut kemudian dibawa ke balai karantina di bawah pengawasan petugas.
"Terkait dengan pemiliknya, kita sudah memintai keterangan dan selanjutnya teman-teman akan melakukan penyelidikan terkait dengan kepemilikan ikan ini," ujar Kepala BKIPM kelas 1 Surabaya Muhlin baru-baru ini. Dikutip dari Liputan6.com.
Kepada petugas, HG mengaku telah memelihara ikan predator tersebut sejak 10 tahun. Dia melepaskan ikan-ikan peliharaannya itu karena kolam akan ditutup.
Tindakan HG melanggar undang-undang perikanan karena memelihara ikan dilindungi tanpa izin. HG terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar rupiah. [cob]
Baca Berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/arapaima-di-sungai-brantas-milik-warga-sidoarjo-total-ada-30-ikan-peliharaan.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Arapaima di Sungai Brantas milik warga Sidoarjo, total ada 30 ikan ..."
Posting Komentar