PADANG, KOMPAS.com — Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) memberikan waktu hingga 31 Juli 2018 kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan-ikan invansif atau berbahaya kepada pemerintah.
Kepala BKIPM Padang, Sumatera Barat, Rudi Barmara mengatakan, Stasiun BKIPM telah membuka posko penyerahan secara sukarela ikan invasif sejak 1 Juli lalu.
"Kami beri waktu masyarakat untuk bisa menyerahkannya secara sukarela selama satu bulan ini. Setelah itu, baru kami bentuk tim melakukan penindakan terhadap orang yang tetap memeliharanya," katanya.
Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi
Rudi mengatakan, hingga saat ini BKIPM Padang baru menerima 17 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh masyarakat di daerah ini.
Penyerahan ikan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi bahwa ikan yang mereka pelihara merupakan jenis ikan berbahaya dan harus diserahkan kepada pemerintah.
"Terakhir ikan yang diserahkan kepada kami pada Sabtu (21/7/2018), yakni ikan aligator gar florida yang memiliki panjang hampir 1 meter dan langsung kami karantina," ujarnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Pemilik Arapaima Beri Keterangan Palsu soal Jumlah Ikan yang Dilepas
Dia mengatakan, warga pertama kali menyerahkan kepada mereka pada 4 Juli 2018. Saat itu, ada 14 ekor invasif yang diserahkan, yaitu 2 ekor ikan aligator gar spatula, 1 ekor ikan aligator gar florida, 1 ekor ikan tarpon, dan 10 ekor ikan sapu-sapu.
"Penyerahan pertama itu dilakukan oleh Komunitas Ikan Predator Minang yang memelihara ikan tersebut," tambahnya.
Setelah itu, warga datang lagi pada 9 Juli dan menyerahkan dua ekor ikan aligator spatula gar kepada BKIPM.
"Ada lagi masyarakat di Payakumbuh yang melapor kepada kami bahwa mereka memelihara ikan invasif ini dan minta dijemput. Kami akan datang ke lokasi dalam beberapa hari ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Warga Mojokerto Pelihara 30 Ekor Ikan Arapaima di Rumahnya
Menurut dia, ikan berbahaya atau invasif ini tidak boleh dipelihara sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya ke Dalam Wilayah NKRI.
Dia menjelaskan, ikan yang tergolong ikan jenis invasif itu berjumlah 152 spesies dan kemungkinan dipelihara warga Sumbar.
Biasanya jenis ikan invasif yang dipelihara oleh masyarakat Sumbar, seperti ikan aligator, ikan arapaima, dan ikan piranha.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memelihara ikan ini agar menyerahkannya kepada posko yang telah kami bentuk," katanya pula.
Baca Berikut nya https://regional.kompas.com/read/2018/07/26/15264231/ingat-serahkan-arapaima-dan-ikan-berbahaya-lainnya-sebelum-31-juli
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat, Serahkan Arapaima dan Ikan Berbahaya Lainnya Sebelum 31 ..."
Posting Komentar