Search

Akan Ada Penindakan, Ingat! Serahkan Arapaima dan Ikan ...

TRIBUNJATENG.COM - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) memberikan waktu hingga 31 Juli 2018 kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan-ikan invansif atau berbahaya kepada pemerintah.

Kepala BKIPM Padang, Sumatera Barat, Rudi Barmara mengatakan, Stasiun BKIPM telah membuka posko penyerahan secara sukarela ikan invasif sejak 1 Juli lalu.

"Kami beri waktu masyarakat untuk bisa menyerahkannya secara sukarela selama satu bulan ini. Setelah itu, baru kami bentuk tim melakukan penindakan terhadap orang yang tetap memeliharanya," katanya.

Rudi mengatakan, hingga saat ini BKIPM Padang baru menerima 17 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh masyarakat di daerah ini.

Penyerahan ikan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi bahwa ikan yang mereka pelihara merupakan jenis ikan berbahaya dan harus diserahkan kepada pemerintah.

"Terakhir ikan yang diserahkan kepada kami pada Sabtu (21/7/2018), yakni ikan aligator gar florida yang memiliki panjang hampir 1 meter dan langsung kami karantina," ujarnya ketika dihubungi dari Padang, Rabu (25/7/2018).

Dia mengatakan, warga pertama kali menyerahkan kepada mereka pada 4 Juli 2018.

Saat itu, ada 14 ekor invasif yang diserahkan, yaitu 2 ekor ikan aligator gar spatula, 1 ekor ikan aligator gar florida, 1 ekor ikan tarpon, dan 10 ekor ikan sapu-sapu.

"Penyerahan pertama itu dilakukan oleh Komunitas Ikan Predator Minang yang memelihara ikan tersebut," tambahnya.

Setelah itu, warga datang lagi pada 9 Juli dan menyerahkan dua ekor ikan aligator spatula gar kepada BKIPM.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://jateng.tribunnews.com/2018/07/26/akan-ada-penindakan-ingat-serahkan-arapaima-dan-ikan-berbahaya-lainnya-sebelum-31-juli

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akan Ada Penindakan, Ingat! Serahkan Arapaima dan Ikan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.