Diketahui, berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.
"Jumlah ikan yang saat ini tertampung di posko ada 20 ekor dari 7 pemilik di Kabupaten Pangandaran yang menyerahkan secara sukarela," ujar Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon Jajat Sudrajat saat dihubungi Rabu (1/8/2018).
Foto: Dadang Hermansyah |
Menurutnya, selama Posko penyerahan dibuka, pihaknya kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya ikan aligator tersebut.
Ikan Buaya tersebut bukan ikan dari Indonesia, melainkan dari sungai Amazon. ehingga ketika ikan itu lepas di perairan Indonesia, dikhawatirkan ikan-ikan lokal akan habis dimangsa.
"Ikan ini akan sangat menggangu, ikan lokal akan habis dimangsa dan akan merusak ekosistem lingkungan," katanya.
Setelah berhasil dikumpulkan hasil penyerahan dari masyarakat, rencananya puluhan ikan aligator yang buas ini akan segera dimusnahkan pada Sabtu ini.
(ern/ern)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Ikan Aligator Milik Warga di Pangandaran akan ..."
Posting Komentar