Search

Pengiriman ilegal 7,5 ton ikan layang beku ke Bali terendus di ...

Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman 7,5 ton ikan layang beku dari Jawa ke Bali pada Jumat pagi pukul (8/2). Rencananya, ikan beku itu akan dikirim melalui jalur dari secara ilegal.

BERITA TERKAIT

Upaya menggagalkan itu bermula saat petugas memeriksa kendaraan truk box warna putih merah bernomor polisi W 9597 NL. Saat itu truk hendak masuk ke Bali melalui Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Setelah diperiksa, truk box yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno (33), asal Rembang, Jawa Tengah, ternyata memuat ikan layang beku.

Petugas kemudian memeriksa lebih teliti. Ternyata 7,5 ton iklan layang beku tersebut pengiriman antarpulau tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina asal.

"Karena itulah, 7,5 ton ikan layang beku, berikut tuk box dan pengemudinya kami amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, Jumat (9/3).

Pengakuan Joko pada polisi, 7,5 ton ikan layang beku tersebut milik PT GPS (Global Prima Sentosa) cabang Surabaya yang dibawa dengan tujuan Benoa, Bali. Pengiriman itu diduga melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2002, tentang karantina ikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di mapolsek, kemudian barang bukti berupa 7,5 ton berikut truk box dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk proses karantina," jelas Mulyadi. [lia]

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/pengiriman-ilegal-75-ton-ikan-layang-beku-ke-bali-terendus-di-gilimanuk.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengiriman ilegal 7,5 ton ikan layang beku ke Bali terendus di ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.