Merdeka.com - Setelah Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1940 yang berlangsung pada Sabtu (17/3) kemarin. Penyeberangan Selat Bali dibuka, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk langsung melakukan tugas pemeriksaan di pos 2 dan pos 1 pelabuhan Gilimanuk secara ketat.
BERITA TERKAIT
Hasilnya, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5,5 ton ikan tamban beku dari Tuban, Jawa Timur hendak dibawa ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Ikan Tamban beku tersebut dimuat dengan menggunakan mobil box bernomor S 8205 UH yang dikemudikan oleh Sanang (30) asal Rembang, Jawa Tengah. Diamankan polisi di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pengirimannya membawa dokumen surat dari karantina asal, tercatat membawa 3,5 ton ikan tamban beku. Namun dalam dokumen barang justru tercatat membawa 5,5 ton ikan tamban beku.
"Lantaran ada perbedaan jumlah muatan dalam dokumen Karantina dan dokumen barang yang diangkut, makanya kami memastikan dokumen tersebut tidak syah," ucap Kapolsek Kawasan Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Minggu (18/3).
Lantaran dokumen pengirimannya tidak sah, maka 5,5 ton ikan tamban diamankan di Mapolsek berikut kendaraan dan pengemudinya untuk diperiksa lebih lanjut. Pengirimannya melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang dikirim antar pulau. [rzk]
Baca Berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-gagalkan-penyelundupan-55-ton-ikan-tamban-di-gilimanuk.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi gagalkan penyelundupan 5,5 ton ikan tamban di Gilimanuk"
Posting Komentar