Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kapal berbendera Malaysia ditangkap otoritas di perairan Indonesia.
Bukan hanya berlayar tanpa izin, kapal pelayan tersebut juga mengeruk kekayaan alam tanah air.
Diperparah mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl alias pukat harimau, Minggu (4/3/2018) kemarin.
Baca: Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU MD3
Pengungkapan bermula saat unit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim menggunakan unit KP. XII-2005/ SBU melaksanakan pemantauan di alur perairan Karang Unarang.
Saat itu polisi air tersebut mendeteksi kapal berlayar gelap tanpa menyalakan lampu navigasi.
Diduga kuat kapal nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Sekira 21.30 wita, persisnya kordinat *04° 06' 998" N - 118° 10' 881" E* mereka mendekati kapal nelayan itu.
Benar saja, kapal nelayan berlambung kayu TW 3518/6/F melakukan penangkapan ikan dengan pukat Harimau atau jaring trawl di PPRI tanpa dilengkapi surat-surat perijinan yang sah.
Baca: PDIP Belum Setor Nama Untuk Duduki Jabatan Wakil Ketua DPR
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan. Kemudian mengamankan awak kapal dan barang bukti lainnya," kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama, Senin (5/3/2018).
Baca Berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/06/kapal-berbendera-malaysia-diciduk-usai-tangkap-ikan-di-perairan-indonesiaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kapal Berbendera Malaysia Diciduk Usai Tangkap Ikan di Perairan ..."
Posting Komentar