Search

Kapal Bendera Malaysia Diciduk Tangkap Ikan Pakai Pukat ...

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kembali kapal berbendera Malaysia berulah di perairan Indonesia.

Bukan hanya berlayar tanpa izin, kapal pelayan tersebut juga mengeruk kekayaan alam tanah air.

Diperparah mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl alias pukat harimau, Minggu (4/3/2018) kemarin.

Pengungkapan bermula saat unit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim menggunakan unit KP. XII-2005/ SBU melaksanakan pemantauan di alur perairan Karang Unarang.

Baca: Pikap Tabrak Kios Bensin Eceran, 4 Bangunan Tempat Tinggal Ludes Terbakar!

Saat itu polisi air tersebut mendeteksi kapal berlayar gelap tanpa menyalakan lampu navigasi.

Diduga kuat kapal nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Sekira 21.30 wita, persisnya kordinat *04° 06' 998" N - 118° 10' 881" E* mereka mendekati kapal nelayan itu.

Benar saja, kapal nelayan berlambung kayu TW 3518/6/F melakukan penangkapan ikan dengan pukat Harimau atau jaring trawl di PPRI tanpa dilengkapi surat-surat perijinan yang sah.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://kaltim.tribunnews.com/2018/03/05/kapal-bendera-malaysia-diciduk-tangkap-ikan-pakai-pukat-harimau-begini-nasibnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapal Bendera Malaysia Diciduk Tangkap Ikan Pakai Pukat ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.