Search

TNI AL amankan kapal ikan asing

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) Tanjungpinang menangkap MV Fu Yu BH 2916, kapal ikan asal Taiwan yang beroperasi secara ilegal di perairan karang Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Komandan Lantamal IV/ Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Imam Musani saat konfrensi pers di Lantamal IV/Tanjungpinang, Senin, mengatakan, petugas KRI Sigorut 864 mencurigai MV Fu Yu BH 2916 sehingga mengamankannya.

"Tujuannya adalah untuk penangkapan ikan ke Samudra Hindia, namun pada kenyataannya kapal itu berlayar ke Selat Malaka. Untuk tindakan selanjutnya akan diproses lebih dahulu. Itu sementara yang kami sangkakan," ujarnya.

Imam mengemukakan, Lantamal IV/Tanjungpinang menemukan surat izin berlayar kapal tersebut lebih dari satu dengan identitas MV Fu YU BH 2916, Tian Zhi Xiang, Der Horn 569, Her Yow No 3, Fu Chang No 6.

Lantamal IV mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 2 orang WN Taiwan, 1 orang WN China, 4 orang WN Myanmar, 3 orang WN Vietnam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata dia, petugas belum menemukan narkoba di dalam MV Fy Yun.

"Sementara tentang narkoba akan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan awal akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan diawali saat KRI Sigorut berada di utara Karang Galang. Petugas pengawas melaporkan melihat kontak kapal ikan di perairan tersebut. Saat didekati KRI, kata dia MV Fu Yu langsung berbalik haluan dan masuk ke perairan Malaysia dan lego jangkar.

"Kapal tersebut melakukan pergerakan kembali dan bergerak ke arah timur, KRI Sigorut kemudian mengambil tindakan cepat," ujarnya.

Imam menjelaskan, petugas sempat mengalami kendala lantaran cuaca buruk. Namun kendala itu akhirnya dapat diatasi, dan kapal asing tersebut berhasil diamankan.

Aparat hanya melakukan pemeriksaan dokumen kapal. Hal itu dikarenakan nahkoda tidak mau turun.

"Anggota KRI tidak ada yang turun ke kapal itu karena tidak memungkinkan," tegasnya.

KRI Sigorut sempat mengalami "blackout" hingga akhirnya posisi menjauh dari kapal, sehingga MV Fu Yu ke arah Singapura. Petugas pun melaksanakan pengejaran dengan dibantu KRI PRG, KRI KRT dan KAL Anakonda.

"Kapal tersebut berhasil ditangkap oleh APMM Malaysia," ujarnya.

Dari laporan intelijen Koarmabar dan intelijen Lantamal IV, pihaknya berkoordinasi dengan pihak APMM agar kapal tersebut dapat diserahkan kepada TNI AL karena dokumen kapal berada di pihak TNI AL.

"Dengan pengawalan kapal patroli APMM Petir pada posisi, melaksanakan serah terima MV Fu Yu," ujarnya.

MV Fu Yu diduga melanggar pasal 302 ayat 1 dan pasal 117 ayat 2 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dikarenakan kapal tidak ada dokumen asli sehingga tidak layak laut.

MV Fu Yun juga diduga melanggar Pasal 94 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dikarenakan kapal mengangkut ikan tidak memiliki SIKPI.

"Melanggar pasal 28 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Kapal Ikan Asing (KIA) wajib memiliki SIKPI," ujarnya.

Baca juga: KKP tangkap dua kapal asing ilegal
Baca juga: Sekali sergap, 13 kapal berbendera Vietnam ditangkap

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://www.antaranews.com/berita/688762/tni-al-amankan-kapal-ikan-asing

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TNI AL amankan kapal ikan asing"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.