Search

Susi sebut penyelundupan narkoba dengan kapal ikan kejahatan ...

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menyampaikan penyelundupan narkoba dengan kapal ikan termasuk kejahatan yang terorganisir. Karena itulah pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

BERITA TERKAIT

Hal ini disampaikan Susi menanggapi ditangkapnya empat kapal ikan asing yang diduga memuat narkoba di empat perairan di Indonesia sepanjang Februari ini.

"Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas," jelasnya saat jumpa pers di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Mencegah kembali terjadinya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan kapal ikan, Susi mengatakan, penting meningkatkan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum seperti Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai.

"Terutama bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan," jelasnya.

KKP bersama Satgas 115 juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan dan pelarangan penggunaan kapal perikanan berbendera asing beroperasi di Indonesia, serta pelarangan pengangkutan ikan berbendera asing untuk tujuan ekspor dari pelabuhan atau terminal khusus.

"Pelarangan transhipment illegal. Pemindahan muatan ikan di tengah laut memungkinkan terjadinya pemindahan narkoba," ujarnya.

Saat dilakukan operasi bersama Satgas 115, penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door. Susi mengatakan, saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan kapal dan nakhoda, pengawas atau penyidik harus memeriksa seluruh muatan kapal, tidak hanya ikan.

Berdasarkan Pasal 94 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), setiap negara mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (Flag State Responsibility). Empat kapal yang ditangkap di perairan Indonesia karena dugaan membawa narkotika adalah kapal penangkap ikan berkebangsaan Taiwan dan China.

"Setelah adanya investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa walaupun kapal mengibarkan bendera Singapura, dokumen kapal menunjukkan bahwa kapal merupakan kapal Taiwan dan Cina. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya kerjasama antar negara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan," terangnya.

Susi mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menyebabkan rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus di atas juga ditemukan SIPI palsu atas nama kapal KM Sunrise Glory. Hal ini dapat dikenakan Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Selain itu dapat juga dikenakan tindak pidana pelayaran. Pasalnya Safety Certificate tidak berlaku karenanya kapal dinyatakan tidak laik laut. Ini dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 400 juta.

"Kapal tidak memiliki AIS, sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta," sebutnya.

Bagi awak kapal yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian bagi kapal yang ditemukan berlayar tanpa Port Clearance dapat dijerat Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 600 juta. [fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/susi-sebut-penyelundupan-narkoba-dengan-kapal-ikan-kejahatan-terorganisir.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Susi sebut penyelundupan narkoba dengan kapal ikan kejahatan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.