Search

Ilegal, 24 Ikan Hias dan Komoditi Perikanan Lain Dimusnahkan

CIMAHI, (PR).- Mewaspadai penyebaran penyakit karena dikhawatirkan mengandung bakteri, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (PKIPM) Bandung memusnahkan 24 ekor ikan hias. Selain itu juga dimusnahkan puluhan kilogram komoditi perikanan tak bertuan.

Ikan-ikan tersebut dikhawatirkan mengandung bakteri E. Coli yang dapat menyebabkan sakit perut dan hingga bakteri yang dapat menimbulkan TBC. Pemusnahan dilakukan di kantor BKIPM Bandung Jalan Ciawitali Kota Cimahi, Selasa 27  Februari 2018.

Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Hendriyanto mengatakan, pemusnahan komoditi perikanan yang masuk ke Bandara Internasional Husein Sastranegara tersebut karena tidak diakui pemiliknya.

"Barangnya dikategorikan barang tak bertuan. Kondisi saat ini rusak atau busuk sehingga dilakukan pemusnahan agar tidak terjadi kontaminasi, polusi dan menghindarkan manusia d­­­­ari mikroba penyebab penyakit yang mungkin terdapat pada ikan tersebut," ujarnya. 

Satu pengiriman dari Makassar dengan tujuan Bandung menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 5 Januari 2018. Namun, ikan jenis komoditi Gurita beku seberat 30 kilogram tidak diakui oleh penerima sesuai dengan surat muatan udara (SMU).

Tidak diakui penerima

Pada 11 Februari 2017 kembali terjadi pemasukan ikan jenis Frozen Fish jenis baby tuna beku seberat 45 kg juga dari Makassar menggunakan pesawat Air Lion. Penerima tidak mengakui barang tersebut.

"Hingga 22 Februari ikan-ikan tersebut tidak diambil sehingga membusuk. Setelah berkoordinasi kami lakukan penahanan yang selanjutnya kami musnahkan," ungkapnya.

Pemusnahan terhadap ikan hias setelah rendemen sampel hasil uji diagnosa laboratorium yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Jenis ikan hias yang diuji 6 ekor louhan, 2 ekor garra rufa, 8 ekor jenis cupang, koi 2 ekor, 5 ekor discus, dan 1 ekor black ghost.

Pemusnahan ikan tersebut juga dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang karantina ikan dan undang undang (UU) nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Hal serupa diungkapkan GM PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Andika Nuryaman.

"Jika pengiriman barang tersebut sifatnya ilegal, maka pasti akan diamankan. Ada yang diamankan barangnya, dan ada juga yang kami amankan beserta orangnya setelah bekerjasama dengan pihak kepolisian," tuturnya.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/02/27/ilegal-24-ikan-hias-dan-komoditi-perikanan-lain-dimusnahkan-420288

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ilegal, 24 Ikan Hias dan Komoditi Perikanan Lain Dimusnahkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.