Search

Aligator yang akan Dimusnahkan Meriahkan Festival Ikan di Ciamis

Bandung - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis akan menyelenggarakan Festival Ternak dan Ikan pada 7-8 Agustus 2018 di Lapang Saguling, Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Dalam festival ini, ikan aligator hasil sitaan di Pangandaran akan dipamerkan untuk edukasi kepada masyarakat.

"Kami menerima ikan aligator untuk dipamerkan di Festival Ternak dari Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Cirebon, sebelum dimusnahkan," ujar Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Otong Bustomi di Kantornya Jalan Yos Sudarso Senin (6/8/2018).

Otong mengatakan tujuan ikan aligator dipamerkan untuk mengedukasi dan sosialisasi masyarakat, berdasarkan peraturan menteri nomor 41 tahun 2014 ikan itu termasuk invasip, sehingga dilarang dipelihara.

"Jadi saat pameran, petugas akan memberikan penjelasan bahaya dari memelihara ikan ini," jelas Otong.

Bahkan menurut Otong berdasarkan informasi telur dari ikan aligator tersebut mengandung racun, bahaya bila dikonsumsi. Ikan aligator bila lepas ke perairan maka dapat merusak ekosistem.

"Di Ciamis sendiri ikan sungai sudah mulai jarang ditemukan, seperti di Citanduy ikan bebeong, keting, hampal, lalawak dan jeler. Bila ikan aligator ini lepas ke Sungai Citanduy, khawatir ikan asli sungai akan punah," tegasnya.

Setelah selesai dipamerkan, ikan aligator tersebut akan langsung dimusnahkan. Untuk pemusnahannya sendiri bisa di Ciamis atau dibawa ke Cirebon. Namun saat ini, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis merahasiahkan penyimpanan ikan itu, dengan alasan keamanan.

"Untuk pemusnahannya sendiri, mungkin ada usulan sebaiknya diawetkan untuk edukasi di sekolah, bahwa ikan ini jenis apa dan asalnya dari mana, itu bisa," kata Otong.

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai larangan memelihara ikan berbahaya, seperti ikan Aligator dan Arapaima.

"Sudah diedarkan melalui kecamatan-kecamatan, tapi memang di Ciamis itu mungkin tidak ada. Kalau pun ada agar memusnahkannya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 20 ekor ikan aligator yang berbahaya berhasil terkumpul dan ditampung di Posko penyerahan ikan berbahaya invasif, Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran. Ikan buaya ini peliharaan warga yang diserahkan secara sukarela sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2018.

Diketahui, berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.

Setelah tanggal 31 Juli ditemukan masih ada masyarakat yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas. Diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan. dan apabila ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(ern/ern)

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://news.detik.com/read/2018/08/06/123125/4151977/486/aligator-yang-akan-dimusnahkan-meriahkan-festival-ikan-di-ciamis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aligator yang akan Dimusnahkan Meriahkan Festival Ikan di Ciamis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.