Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 152 jenis hewan dilarang masuk ke indonesia dan tidak boleh dipelihara masyarakat. Itu disampaikan Kasi Wasdalin Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Paiman.
"Ada 152 jenis yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014," katanya, usai pemusnahan 14 ekor ikan Aligator, Kamis (16/8/2018).
Paiman mengatakan yang banyak dipelihara dan dikoleksi sebagai ikan hias, yaitu jenis ikan Aligator, Arapaima dan Piranha.
"Namun yang kita temukan di Jambi sejauh ini baru Aligator," katanya.
BKIPM Jambi masih terus melakukan sosialisasi di masyarakat agar mau menyerahkan secara sukarela, jika ingin memelihara ikan yang dilarang beredar itu.
Dari 152 jenis hewan yang dilarang, terdiri dari jenis ikan, kerang, kepiting dan jenis keong.
"Saat ini kita masih terus melakukan pengawasan dan sosialisasi," katanya.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Suntik Mati 14 Ikan Aligator Pakai Cairan Cengkeh, Ini Penampakan Predator Air di Tangan BKIPM
Baca: Kopassus Gunakan Strategi dan Teknik Penyamaran Ini Untuk Kalahkan dan Tawan Tentara SAS Inggris
Baca Berikut nya http://jambi.tribunnews.com/2018/08/16/ternyata-ini-jenis-hewan-air-terlarang-yang-banyak-dipelihara-untuk-ikan-hiasBagikan Berita Ini
0 Response to "Ternyata, Ini Jenis Hewan Air Terlarang yang Banyak Dipelihara ..."
Posting Komentar