JawaPos.com - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan 21 ekor ikan invasif atau ikan berbahaya. Pembakaran ikan predator berlangsung di halaman Kantor BKIPM Padang, Rabu (15/8). Acara turut disaksikan pihak BKSDA Sumbar dan Polsek kawasan BIM.
Ikan yang dimusnahkan terdiri atas lima jenis. Adalah 4 ekor spatula gar, 10 ekor sapu-sapu, 5 ekor piranha, 1 jenis tarpon dan 1 ekor florida gar. Semua ikan berbahaya didapatkan petugas BKIPM dari penyerahan secara sukarela oleh komunitas pencinta ikan predator dan masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, ikan-ikan tersebut terlebih dulu dimatikan dengan cara membiusnya menggunakan es batu. Sekitar 20 menit lamanya, ikan mulai teler dan mati. Setelah itu baru dilakukan pembakaran.
Kasubsiwasdalin BKIPM Padang Henhen Suhendar mengatakan, ikan-ikan itu dikumpulkan melalui posko di buka BKIPMI Padang pada 1-31 Juli 2018. "Ikan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dan ada juga dari komunitas," terang Henhen Suhendar usai melakukan pemusnahan di kantor BKIPM Padang, kawasan BIM Padang Pariaman.
Ragam jenis ikan berbahaya itu diatur dan dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya Ke dalam wilayah Indonesia, yang merupakan turunan teknis dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009.
Dari pengamatan BKIPMI Padang, masih ditemukan sejumlah orang memelihara ikan berbahaya tersebut. Namun pihaknya belum memberikan tindakan seperti penyitaan dan sebagainya. Sebab sifatnya baru sebatas imbauan.
"Sebagai pelaksana, kami masih menunggu intruksi selanjutnya dari kementerian. Ikan ini masuk Sumbar untuk di koleksi," pungkas Henhen.
(rcc/JPC)
Baca Berikut nya https://www.jawapos.com/jpg-today/15/08/2018/21-ikan-predator-dibakarBagikan Berita Ini
0 Response to "21 Ikan Predator Dibakar"
Posting Komentar