Search

Lepas Liar, Cara KKP Jaga Sumber Daya Ikan di Sulsel

Pelepasliaran benih ikan kakap putih oleh Kepala BKIPM di Pelabuhan Untia beberapa waktu lalu. (IST)

KABAR.NEWS, Makassar - Selama bulan Januari hingga Mei 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM) telah melepasliarkan 2.622 ekor kepiting bakau, 57 ekor lobster dan 1.000 ekor benih kakap putih.

Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah, mengungkapkan, dibanding tahun 2017 lalu, jumlah kepiting bakau yang dilepasliarkan sebanyak 2.490 ekor, pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 5 persen. Hal itu sesuai dengan visi KKP yaitu keberlanjutan.

Ia mengungkapkan, pelepasliaran dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kawasan Hutan Mangrove Untia, Kawasan Hutan Mangrove Pangkep dan Taman Wisata Perairan Kapoposang dengan bekerjasama bersama instansi terkait seperti DKP Pangkep, PSDKP Makassar dan Pelabuhan Perikanan Untia.

"Pelepasliaran ini merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap lestari," ujar Sitti Chadidjah melalui rilis yang diterima KABAR.NEWS, Sabtu (9/6/2018).

Sitti Chadidjah menuturkan, BKIPM Makassar sebagai unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan komoditi perikanan yang dilalulintaskan bukan merupakan komoditi yang dilindungi, dilarang atau dibatasi pengeluarannya.

"Jika ternyata ada  komoditi perikanan seperti kepiting bakau ada yang bertelur dan di bawah ukuran yang dikirim, akan kami tahan dan lepasliarkan di alam. Komoditi perikanan yang dikirim akan disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sitti.

Ia menjelaskan, untuk menjaga ketersediaan dan keberadaan populasi kepiting bakau di alam, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Di mana aturan itu menyatakan, pada bulan Desember sampai Februari, kepiting bertelur di atas 200 gram bisa dilalulintaskan. Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember.

Selain itu, untuk kepiting hasil budidaya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten/kota setempat. "Sejak diberlakukan nya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ratusan kepiting bakau yang berukuran di bawah 200 gram ke habitatnya di alam," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Berikut nya https://kabar.news/lepas-liar-cara-kkp-jaga-sumber-daya-ikan-di-sulsel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lepas Liar, Cara KKP Jaga Sumber Daya Ikan di Sulsel"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.