Diduga pemilik sengaja melepaskan ikan di Sungai Brantas di sekitar kawasan Mojokerto dan Sidoarjo.
Arapaima termasuk dalam kategori predator ikan air tawar yang berbahaya bagi fauna akuatik asli Indonesia. Petugas BKSDA dan pihak terkait telah memeriksa pemilik ikan yang diduga memiliki kolam penangkaran. Hasilnya petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima yang telah dipelihara selama 10 tahun.
Baca Berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/30/pemilik-ikan-arapaima-terancam-10-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Ikan Arapaima Terancam 10 Tahun Penjara"
Posting Komentar