Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda dua miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.
Diduga pemilik sengaja melepaskan ikan di Sungai Brantas di sekitar kawasan Mojokerto dan Sidoarjo.
Arapaima termasuk dalam kategori predator ikan air tawar yang berbahaya bagi fauna akuatik asli Indonesia.
Petugas BKSDA dan pihak terkait telah memeriksa pemilik ikan yang diduga memiliki kolam penangkaran. Hasilnya petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima yang telah dipelihara selama 10 tahun.
Let's block ads! (Why?)
Baca Berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/30/pemilik-ikan-arapaima-terancam-10-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Santap Ikan Lemuru, Susi Pudjiastuti: Enaknya Bukan MainTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah video santap paginya … Read More...
Ikan Goreng atau Rebus? Ini Pilihan Favorit Susi PudjiastutiTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan kegemarannya … Read More...
Santap Ikan Lemuru, Susi Pudjiastuti: Enaknya Bukan MainTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah video santap paginya … Read More...
Tempat Wisata Pasar Ikan Tsukiji di Jepang Pindah Lokasi...JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar ikan Tsukiji yang ada di distrik Ginza, Tokyo, Jepang merupakan… Read More...
LPPNU DIY Ajak Warga Terus Budidayakan Ikan di Wilayah DIYTRIBUNJOGJA.COM - Dalam rangka peringatan hari santri nasional, 22 Oktober 2018, Pengurus Wilayah Le… Read More...
0 Response to "Pemilik Ikan Arapaima Terancam 10 Tahun Penjara"
Posting Komentar