Kepala Subbagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, empat awak kapal yang semuanya warga negara Myanmar ikut ditangkap.
"Kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa. Kapal ditangkap pada 24 Januari lalu sekitar pukul 04.46 WIB," kata Herno.
Kapal kayu bernama SLFA 4935 dan memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT itu sempat dibawa singgah ke Langsa.
Herno menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli Kapal Pengawas Hiu 12 melihat kapal nelayan tanpa bendera. Saat didekati, kapal nelayan itu sedang menangkap ikan menggunakan pukat.
"Setelah diperiksa, anak buah kapal tidak dapat memperlihatkan izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang," ungkap Herno.
"Dari empat nelayan tersebut, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal," kata Herno. Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi ikan di Indonesia, kapal nelayan Malaysia ditangkap"
Posting Komentar